Masa Jabatan 17 Kades Segera Berakhir 2023, Pemkab Banyumas Susun Skenario Penyelenggaraan Pilkades

Penyusunan rencana pelaksanaan Pilkades serentak masa Jabatan 2023.

Jawapes, Banyumas - Sebanyak 17 Kepala Desa dari 12 Kecamatan akan mengakhiri masa Jabatanya pada akhir tahun 2023, sehingga Pemerintah Kabupaten Banyumas menyusun rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Selasa (28/03/2023) di Ruang Joko Kaiman Sipanji Purwokerto.

17 Kepala Desa tersebut antara lain ; 
1. Kepala Desa Dermaji Kecamatan Lumbir Bayu Setyo Nugroho SSos MSi.  2. Kepala Desa Watu Agung Kecamatan Tambak Tirin. 
3. Kepala Desa Gumelar Lor Kecamatan Tambak Slamet Pujiono. 
4. Kepala Desa Klinting Kecamatan Somagede Sudir. 
5. Kepala Desa Cilangkap Kecamatan Gumelar Tarwono. 
6. Kepala Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang Sartim. 
7. Kepala Desa Kebanggaan Kecamatan Sumbang Imam Asaddhudhin.
8. Kepala Desa Datar Kecamatan Sumbang Warsito.
9. Kepala Desa Ledug Kecamatan Kembaran Yuni Permadi. 
10. Kepala Desa Tumiyang Kecamatan Kebasen Gunawan Sutriono.
11. Kepala Desa Cindaga Kecamatan Kebasen Sukirah.
12. Kepala Desa Adisana Kecamatan Kebasen Sirman.
13. Kepala Desa Jambu Kecamatan Wangon Untung Biyanto B.Sc.
14. Kepala Desa Sirau Kecamatan Kemranjen Mualliful Khasan.
15. Kepala Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja Asik Gesang Sugiarto.
16. Kepala Desa Klahang Kecamatan Sokaraja Sulistiyono.
17. Kepala Desa Kracak Kecamatan Ajibarang Darsito S.Kom.

Mengingat Pilkades kali ini berdekatan dengan jadwal Pilihan Legislatif (Pileg), Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein mengundang Forkompimda dan pihak terkait untuk menyusun skenario Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Selain itu juga mengundang 17 Kepala Desa yang akan berakhir masa Jabatanya untuk dimintai pendapat, kemungkinan Pilkades diajukan atau diundur dan diisi PLT dan ke tujuh belas Kepala Desa pada prinsipnya menyepakati pengajuan pelaksanaan Pilkades.

"Saya mengajak para Kepala Desa yang akan mengakiri masa Jabatanya agar segera menyusun Laporan Akir Masa Jabatan (AMJ), sejak sekarang agar nanti tidak terburu-buru ketika dibutuhkan atau bila Pilkades dimajukan," jelas Achmad Husein.

Bupati Achmad Husein juga meminta, Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Kepala Dinsos Permades Kabupaten Banyumas untuk memintakan pendapat dari Kejari Purwokerto dan Kejari Banyumas agar dalam pelaksanaan Pilkades nanti tidak melanggar hukum.

Usai rapat dengan Bupati, Kades Datar Kecamatan Sumbang Warsito mengaku akan mengikuti apa yang akan ditetapkan oleh Pemkab Banyumas. 

Menurutnya keputusan pasti akan diambil yang terbaik.

"Karena Pilkades normal hampir bebarengan Hajat Nasional Pemilu, saya sepakat jika dimajukan, toh hanya mengurangi masa jabatan 1 bulan saja," ungkapnya.(Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama