Jual Miras Ilegal, Seorang Pria Warga Candi Diringkus Polisi

Barang bukti miras ilegal jenis ciu

Jawapes, SIDOARJO
- Sebuah bangunan yang berada di wilayah Desa Sugihwaras Kecamatan Candi, Sidoarjo, digeledah pihak berwajib. Ada apa? Berdasarkan informasi dari masyarakat pada 25 Maret 2023, rumah sekaligus gudang tersebut diduga dipergunakan sebagai tempat kegiatan yang mencurigakan. 


Usai dilakukan penyelidikan melalui unit resmob, Polisi akhirnya menggerebek tempat tersebut yang ternyata menyimpan minuman keras jenis ciu tanpa dilengkapi izin yang didapat dari daerah Jawa Tengah.


Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (28/3/2023), saat menggerebek sebuah rumah di Sugihwaras, Candi, yang sebelumnya di laporkan masyarakat dijadikan tempat perdagangan miras. 


“Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pada ungkap kasus ini, tim kami berhasil mengamankan satu orang pelaku AEK (39). Ia menjual kembali minuman ciu yang dibelinya dari Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.


Tersangka AEK telah menjalankan usahanya selama 7 tahun dan tanpa izin resmi, sehingga membuatnya harus berurusan dengan hukum. Dari hasil kegiatannya tersebut, AEK mendapat keuntungan sebesar Rp1 juta per jerigen.


Barang bukti yang berhasil diamankan ditempat gudang penyimpanan yaitu ±1.000 liter Miras Jenis CIU yang terdiri dari 438 botol ukuran 400 mil, 16 botol ukuran 1,5 liter, 32 buah Jerigen isi @25 liter = 800 liter, 80 botol kosong ukuran 1,5 liter, 45 botol kosong ukuran 400 ml, 100 biji tutup botol pastik warna hijau.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan seperti yang tercantum dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP,  Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999, Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 12 tahun 2012, Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU No. 2 tahun 2010, Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda hingga Rp10 milyar. (Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama