Explorasi Penambangan Diduga Tanpa Dilengkapi Surat Ijin (IUP - OP) Tetap Beroperasi

 

Explorasi Penambangan Tanpa Dilengkapi  Surat Ijin (IUP - OP) Tetap Beroperasi
Tambang galian C di Blitar 


Jawapes BLITAR - Banyak tambang yang masih nekat dan beroperasi, seakan kebal hukum. Buktinya tambang galian C milik penambang (PR) inisial, terus melakukan aktifitas/kegiatan tambang tanpa ijin. Dari hasil inventigasi awak media Online, cetak maupun elektronik memang benar tim menemukan tambang yang diduga tambang ilegal, yang berada di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, karna diduga tambang tersebut hanya mengantongi Ijin explorasi. (9/3/2023)


Dari ungkapan beberapa warga yang tinggal disekitar area tambang, sebut saja (SA), kegiatan tambang tersebut sudah berjalan beberapa bulan lalu. Puluhan Dump truk yang lewat sangat mengganggu, belum lagi debu yang ditimbukan.


"Kegiatan tambang tersebut sudah berjalan kurang lebih delapan bulan, warga sangat mengeluh mas, dikarenakan puluhan dump truk lalu - lalang setiap hari," terangnya.


"Apalagi banyak jalan yang rusak atau bergelombang dibiarkan, itupun belum debu yang masuk kerumah, pokok e parah mas," keluh warga yang tidak mau sebut namanya.


Explorasi Penambangan Tanpa Dilengkapi  Surat Ijin (IUP - OP) Tetap Beroperasi


Tambang tersebut mengatasnamakan CV. ADITAMA yang dikelola oleh pengusaha besar bernama (Rizki), yang masih dalam tahap Explorasi, akan tetapi sudah melakukan Operasional Produksi (OP). Tindakan potong kompas tersebut sudah merupakan pelanggaran hukum, seperti yang diatur dalam pasal 160 ayat (2) UU Minerba.


Dimohon para penegak hukum, dalam hal ini Bapak KAPOLRI, KAPOLDA JATIM, KAPOLRES BLITAR KOTA. dimohon menertibkan dan menindak tegas adanya tambang tersebut. Hal ini agar tidak menimbulkan konflik antar warga.(red/tim)


Pewarta : Darul F

Editor     : Mr. Bram 


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama