Dugaan Oknum ASN Purbalingga Gelapkan Uang, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Kuasa Hukum AS, Dedi Subekti SH saat dikonfirmasi awak media disela waktunya.

Jawapes, Purbalingga - Menanggapi permasalahan antara inisial AS sebagai Oknum ASN mantan Staf Sekwan DPRD Purbalingga dengan YS warga Kecamatan Purbalingga tentang uang Rp.116 Juta yang diduga digelapkan oleh AS dan sudah diadukan ke Polres Purbalingga pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023, AS melalui Kuasa Hukumnya Dedi Subekti SH akan koperatif dalam panggilan klarifikasi Polres Purbalingga. 

Dedi Subekti SH selaku kuasa hukum dari AS menyampaikan, bahwa, ini kan hutang piutang antara yang bersangkutan yakni AS (Klien saya) dengan YS. Yang bersangkutan AS lagi berusaha untuk bisa memenuhi kewajibannya, hanya butuh waktu saja supaya kewajiban itu bisa di penuhi. Jadi kami menghormati kalau memang menjadi proses hukum, mudah-mudahan secara keperdataan hutang piutang ini bisa diselesaikan oleh Klien kami.

"Sampai hari ini kita belum ketemu, apabila YS sudah menguasakan kepada Lawyer, ya kami siap bertemu. Hayo kita bahas, waktu dan tempat ya kita sama-sama janjian, selesaikan secara baik-baik. Kalau bisa ada upaya kekeluargaan kita maksimalkan disitu," katanya kepada awak media, Senin (6/03/2023) saat dikonfirmasi disela waktunya.

Diperjelas Dedi terkait aduan YS, boleh-boleh saja, itu hak orang melakukan upaya apa saja. Tapi kan karena ini masalah uang, lebih baik ke masalah pengembalian saja dan nanti mekanisnya mau bagaimana. Tentunya Klien kamipun bukan berarti siap dalam waktu dekat, cuman akan berupaya untuk memenuhi kewajibannya itu, jelasnya.

Saat disinggung uang yang dimaksudkan (Rp.116.000.000) adalah untuk kegiatan operasional Sekwan dan Pimpinan Dewan Purbalingga, Dedi mengatakan, wah kita tidak berani ke arah situ, itu rawan sekali.

"Kalau hal itu kan harus membuktikan macam-macam, kita tidak mau cawel sana sini, kalau itu menjadi tanggung jawab pribadi Klien kami ya kita tanggung jawab, cuma tinggal mekanismenya saja. Intinya AS akan bertanggung jawab, uang itu kan dengan jumlah tidak sedikit," ungkap Dedi.

Lanjut Dedi Subekti SH, mengenai YS dengan didampingi Kuasa Hukumnya Endang Yulianti SH., MH dimana sudah melaporkan ke Pihak Polres Purbalingga, sampai hari ini kami belum menerima panggilan dari Polres Purbalingga.

"Sampai hari ini kami belum menerima panggilan dari Polres Purbalingga, tentunya kalau ada panggilan klarifikasi pasti kami akan koperatif. Sebagai warga negara yang baik ya datang, apa yang harus kami jelaskan akan kami jelaskan," ujarnya.(Cpt)






Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama