DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh

Paripurna Ranperda DPRD Tanggamus
DPRD Tanggamus Paripurna Ranperda


Jawapes Tanggamus - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dalam Agenda Penyampaian Ranperda Tentang Pengesahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh yang Bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No.1 Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Senin (13/03/2023).


Hadir dalam Kegiatan tersebut Wakil Bupati Tanggamus Hi. A.Safi’i, S.Ag, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Asisten I Jhon sen Vanessa, Para Kepala OPD kabupaten Tanggamus, Pimpinan Ormas, Para Camat Se-Kabupaten Tanggamus


Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Herri Agus Setiawan S.sos, didampingi para Wakil Ketua DPRD Tanggamus, serta diikuti 34 Anggota DPRD Tanggamus.


Wakil Bupati Tanggamus H.Am. Syafi’i dalam sambutannya menyampaikan “Sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar 1945 dan pasal 28 Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat, “katanya Wabup


Paripurna perumahan dan pemukiman kumuh
Paripurna Ranperda perumahan dan pemukiman kumuh



Namun demikian, apabila pertumbuhan dan pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian masyarakat, serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, akan dapat mengakibatkan kondisi perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi standar kelayakan, sehingga dapat dikategorikan sebagai perumahan dan Permukiman Kumuh, “paparnya


Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan melakukan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis," jelasnya.


Terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah terkait Perumahan dan Pemukiman Kumuh yaitu sebuah Peraturan Daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya. Dan pada kesempatan ini kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap ranperda yang kami ajukan, yaitu :

“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. ”ungkapnya


Rapat paripurna DPRD Tanggamus
Rapat paripurna Ranperda DPRD Tanggamus 



Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi kesempurnaan produk hukum yang nantinya kita berlakukan, maka Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten yang kita cintai ini," imbuhnya.


Kami menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus atas diterimanya Nota Pengantar Penyampaian Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, untuk kemudian dibahas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten," tutupnya. (ADV)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan