Unit Reskrim Polsek Krembangan Berhasil Meringkus Pelaku Pengedar Narkoba

 

Unit Reskrim Polsek Krembangan Berhasil Meringkus Pelaku Pengedar Narkoba

Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan (lahgun) Narkotika golongan I jenis shabu pada, Selasa (21/2/23).


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, pelaku berinisial MA (24) warga Jalan Arimbi Surabaya.


Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, S.H., MH menjelaskan, pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan kring serse, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedar Narkotika golongan I jenis shabu.


"Kemudian informasi tersebut kamu tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan," terang Sudaryanto, Rabu (22/2/23).


Lanjut Kompol Sudaryanto, pada saat TO berada di lokasi sesuai dengan hasil penyelidikan. Selanjutnya kami melakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut.


"Ditemukan barang bukti tersebut. Kemudian tersangka bersama barang buktinya kami bawa ke Mapolsek Krembangan guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Sudaryanto.


Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

• 1 (satu) Buah Dompet warna kuning

• Sabu dengan berbagai macam ukuran dan berat yang dikemas dalam klip plastik.

• Uang tunai sebesar Rp. 1. 282.000; (Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Duah Ribu Rupiah).


Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan milik Polsek Krembangan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan UU RI No 35 Tahun 2009. (Bintang)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama