Tim Gabungan Polres Tulungagung Berhasil Amankan Terduga Pembobol Kotak Amal dan Kios

 

Tim Gabungan Polres Tulungagung Berhasil Amankan Terduga Pembobol Kotak Amal dan Kios

Jawapes Tulungagung - Tim Gabungan Polres dan Polsek Tulungagung kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kios look Beauty dan Kios Rel X dalam Kafe Foresthree Jalan P. Diponegoro No. 69 Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung kemarin, Selasa (21/02/2023).


Pelaku berinisial AF (31) laki-laki warga Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, ditangkap saat bersembunyi dirumah pacarnya di Desa Sambi Gede Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.


Hal itu seperti yang sudah  disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, S.I K., M.H., melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, S.H., saat dikomfirmasi oleh awak media di Polres Tulungagung.


“Pelaku ditangkap saat bersembunyi dirumah pacarnya di Desa Sambi Gede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 03.00 Wib,” ujar Kasihumas.


Kasi Humas Polres Tulungagung menjelaskan, kronologi terjadinya kasus pencurian yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu yang digembok.


“Kemudian mengambil 1 Laptop, dua buah iPhone dan uang tunai sebesar Rp. 4.700.000,” terang Iptu Anshori.


Iptu Anshori menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku juga pernah melakukan perbuatan serupa, yaitu diwilayah Polsek Kedungwaru (3) TKP, di Wilayah Kecamatan Sumbergempol (1) TKP, Wilayah Kecamatan Rejotangan, ada (4) TKP. Curanmor (1unit Yamaha N-MAX, 2 unit Honda Beat dan 1 unit Honda Supra). Dan untuk  Wilayah Blitar (2) TKP. Curanmor (1unit Honda Scoopy dan 1 unit Yamaha Mio).


“Saat ini petugas masih melakukan upaya pencarian terhadap BB kejahatan di tempat lain,” kata Iptu Anshori.


Barang bukti yang saat ini berhasil diamankan, yaitu,1 buah Laptop merk Lenovo warna merah type Ideapad 500S-14isk core i5 gen 6 dual VGA. Satu buah tas Laptop warna hitam, 1 buah Hp merk iPhone Type XR warna merah, satu buah obeng dan satu buah jaket warna biru dongker.


Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 e KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Polsek Kota. (Rul)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama