Selain Bantu Klien Dalam Perkara Lakalantas, DPC IKADIN Berikan Bantuan Kebutuhan Pokok

Kantor DPC IKADIN Banjarnegara, berikan bantuan sembako kepada kliennya.

Jawapes, Banjarnegara - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Banjarnegara memberikan bantuan sembako berupa Beras, Mie Instan, Gula dan Teh, Minyakgoreng, Susu SGM kepada Sopir yang dijadikan Tersangka dalam Kecelakaan membawa rombongan Siswa SMK Panca Bakti di jalur Curug Pletuk Kabupaten Banjarnegara yang terjadi pada Selasa Pagi, (14/2) sekitar Pukul 09.00 Wib kemarin.

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Sopir yang berinisial (RA) tersebut tidak dapat menjalankan profesinya dan Truk milik bosnya yang dikemudikan saat ini masih diamankan di Laka Lantas Polres Banjarnegara sebagai barang bukti. Dengan adanya peristiwa tersebut, (RA) datang ke Kantor DPC IKADIN yang beralamat di Jl. Bambang Sugeng No. 32 Kelurahan Semarang (Eks Stasiun Lama) timur Polres Banjarnegara.

Selanjutnya Ketua DPC IKADIN Banjarnegara, Harmono SH., MM., CLA yang didampingi rekan Pengacara lainnya yakni Waluyo Edi Sujarwo SH, H. Tjurigo SH., SE., MPd dan Syaeful Munir SHI berkunjung ke rumah (RA) di Dusun Semagung Desa Pesangkalan RT.01/RW.02 Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara, Jumat (24/2/2023).

Dalam kunjungan ke rumah (RA), Ketua DPC IKADIN Banjarnegara Harmono SH., MM., CLA mengungkapkan, merasa bahagia karena bisa bertemu dan bersilahturahmi dirumahnya.

"Alhamdulillah saat ini kami (tim Pengacara IKADIN) bisa bertemu dan bersilahturahmi. Kami akan berusaha memperjuangkan kepentingan (RA) untuk berkoordinasi dengan pihak terkait atas di tetapkannya sebagai tersangka, dan hari ini semoga dalam keberkahan memberikan sedikit yang dapat meringankan beban atas kejadian itu. Kami datang ke sini sebagai wujud kepedulian yang juga sekaligus melihat langsung kondisi tempat kejadian perkara (TKP) Kecelakaan, dimana (RA) merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang ke tiga dengan kondisi lahir prematur yang tentu membutuhkan asupan susu khusus," ungkapnya.

Mudah-mudahan bisa bermanfaat dan bisa mengurangi beban keluarga (RA), imbuh Harmono.

Sementara (RA) mengungkapkan, ucapan terima kasih tak terhingga kepada Kantor Ikadin DPC Banjarnegara.

"Saya merasa terharu dan berterimakasih, selain bantuan pendampingan hukum, di bantu juga  bingkisan dari DPC Ikadin Banjarnegara. Bantuan itu sangat mengurangi beban keluarga kami," ucapnya.

Di sela-sela pemberian bantuan sembako tersebut, DPC Ikadin Banjarnegara melihat tempat terjadinya peristiwa kecelakaan. Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, disangkakan sesuai Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang UU Angkutan Lalulintas Jalan Raya.  

Ketika melihat kondisi medan jalan di TKP, penggunaan angkutan bak terbuka sebagai kebiasaan diwilayah setempat untuk mengangkut orang. Dan hal itu merupakan sebuah kearifan lokal, memang banyak sekali dijalur tersebut banyak digunakan kendaraan bak terbuka sebagai angkutan orang.  Termasuk juga Karangkobar, Punggelan, Pandanarum, Pagentan Kalibening Wanayasa, Batur dan Pagedongan yang merupakan wilayah yang ada di Kabupaten Banjarnegara.

Salah satu Pengacara IKADIN DPC Banjarnegara Waluyo Edi Sujarwo SH menambahkan, atas kejadian itu adalah karena musibah. 

"Dalam peristiwa kecelakaan yang dialami (RS), alhamdulillah tidak ada korban jiwa dan semua korban luka-luka sudah ditanggungnya. Dalam hal ini sudah sepatutnya demi hukum perkaranya ditutup, mengingat (RA) adalah tulang punggung keluarga sedangkan Siswa yang menjadi korban kecelakaan sudah bersekolah kembali," pungkasnya.(Baskoro)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama