Berkedok Beri Pelajaran, Seorang Oknum Guru Tega Cabuli Anak Didiknya

 

Berkedok Beri Pelajaran, Seorang Oknum Guru Tega Cabuli Anak Didiknya

Jawapes Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tersangka pencabulan yang dialami murid Sekolah Dasar Madrasah Ibtidaiyah di wilayah Kecamatan Tambaksari Surabaya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, tersangka berinisial AR (38) warga Kota Surabaya.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penetapan tersangka terhadap AR setelah melakukan penyelidikam dan meminta keterangan tuju saksi korban serta tiga saksi lainnya. Usai proses penyelidikan dan melakukan gelar perkara, akhirnya AR oknum guru yang diduga mencabuli siswinya ini ditetapkan tersangka.


"Kami tetapkan AR sebagai tersangka," jelas AKBP Mirzal.


AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya memeriksa tujuh saksi korban. Tiga saksi lain salah satunya dari kepala sekolah SD tersebut.


 "Saat ini penyidikan terhadap tersangka masih kami lakukan. Ada tujuh saksi korban hingga saat ini," terang AKBP Mirzal, Jum'at (24/2/23).


Pencabulan yang dilakukan tersangka AR ini terjadi di sekolahan. Tersangka bermodus membuat kuis untuk muridnya. Kuis ini kemudian membuat satu persatu murid dianggap benar dan lolos. Hingga menyisakan dua orang yang salah satunya korban yang melapor bersama orang tuanya. 


Setelah menyisakan dua murid, tersangka mengajak ke gudang sekolah dan berkilah akan memberikan pelajaran indra perasa. Mata korban ditutup menggunakan hasduk, sementara tangannya terikat. Selanjutnya tersangka menyodorkan alat vitalnya ke korban. Aksi ini diketahui salah satu murid yang matanya tidak tertutup penuh saat itu. 

(Bintang)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama