Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap 6 Kasus, 15 Tersangka Diamankan

 

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap 6 Kasus, 15 Tersangka Diamankan
 Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. saat memimpin langsung Press Release di Mapolres Kediri Kota 


Jawapes Kediri Kota – Polres Kediri Kota jajaran Polda Jatim, dalam periode Bulan Januari 2023 sejumlah kasus tindak pidana berhasil diungkap. Diantaranya adalah kasus curat, tipu gelap, mengedarkan pupuk tidak terdaftar dan tidak berlabel, pencabulan terhadap anak serta peredaran narkoba. Sabtu (04/02/2023).


Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. mengatakan dalam Press Release sebanyak 15 tesangka berhasil di amankan oleh Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota. 


Pelaku tipu gelap berhasil diamanakan dengan tersangka J lk, 37 th warga Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, serta H Pr warga Kecamatan Ngadiluwih dengan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario, serta 1 (satu) Mobil Toyota Avansa.


Untuk tindak pidana Curat dengan TKP halaman Toko Tanti Snack Ds Jabon Kecamatan Banyakan berhasil diamankan 2 (dua) orang tersangka yakni  MS lk 25 th warga Kecamatan Banyakan serta YM lk 30 th warga Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, dengan barang bukti BPKB & STNK Motor merk Honda serta uang tunai Rp 20.000 kata AKBP Teddy.


Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. me


“Satuan Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan tersangka YD alias FY dengan TKP di Kel Gayam Mojoroto Kota Kediri,” ungkap Kapolres Kediri Kota.


Masih AKBP Teddy, selain itu penjualan pupuk yang tidak terdaftar dan atau  pelaku usaha  yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI juga berhasil diungkap.


“Untuk kasus pupuk ini kami mengamankan 3 orang tersangka di Jl Raya Kediri Nganjuk Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota kediri, yakni SGT Lk 36 tahun warga Kecamatan Tarokan Kediri, DF Lk 32 Warga Kecamatan Kasemben Kabupaten Jombang, SF Lk 34 Th warga Mantub Kab Lamongan dengan barang bukti 3,3 Ton pupuk NPK Mahkota Sawit dan mobil Pick Up Isusu Phanter,” tambah AKBP Teddy Chandra.


Sementara itu tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan tersangka ADH  yang berprofesi sebagai oknum pelatih Basket dari anak korban, juga sudah ditangani.


Masih dalam periode bulan Januari 2023 Satuan Resnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 9 Kasus dengan barang bukti Sabu Sabu : 54,62 Gram,  Ganja : 34,07 Gram serta Okerbaya dengan jumlah 9.156 Pil LL.


“Saya ucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim dan Satuan Resnarkoba, ini menjadi Komitmen kami Polres Kediri Kota untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana dengan harapan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota aman dan Kondusif,” pungkas AKBP Teddy Chandra. (Redaksi)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama