Press release : Tersangka inisial J saat memberikan keterangan.
Penyebabnya adalah perilaku Korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Panisihan Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap periode tahun 2016-2022 berinisial.
Akibat perbuatannya, J kini ditetapkan menjadi tersangka dan harus mendekam di jeruji besi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka J sengaja melakukan Korupsi dan uang hasil korupsi tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov saat press release, Rabu (22/02/2023).
Gurbacov menjelaskan, penyelewengan tersebut terjadi pada Dana APBDes tahun anggaran 2020 dan tahap I tahun 2021.
Tersangka J disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.50 Juta dan Paling banyak Rp.1 Milyar," tuturnya.(JP.K-3)
Pembaca
Posting Komentar