Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Panisihan Cilacap Jadi Tersangka

Press release : Tersangka inisial J saat memberikan keterangan.

Jawapes, Cilacap - Oknum Kepala Desa Panisihan Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap berinisial J ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan Dana Desa (DD), hal itu berdasarkan perhitungan audit tim Inspektorat Kabupaten Cilacap dinyatakan mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.784 Juta.

Penyebabnya adalah perilaku Korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Panisihan Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap periode tahun 2016-2022 berinisial.

Akibat perbuatannya, J kini ditetapkan menjadi tersangka dan harus mendekam di jeruji besi. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka J sengaja melakukan Korupsi dan uang hasil korupsi tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov saat press release, Rabu (22/02/2023).

Gurbacov menjelaskan, penyelewengan tersebut terjadi pada Dana APBDes tahun anggaran 2020 dan tahap I tahun 2021.

Tersangka J disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.50 Juta dan Paling banyak Rp.1 Milyar," tuturnya.(JP.K-3)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama