Kejari Situbondo Selamatkan Keuangan Negara, Baru Satu Desa Lakukan Pengembalian

Kejari Situbondo gelar konferensi pers terkait penyelamatan atau pengembalian keuangan negara 

 

Jawapes, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri Situbondo melaksanakan konferensi pers terkait penyelamatan atau pengembalian keuangan negara dari hasil penyelidikan terhadap Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur sejumlah Rp1.261.844.878,72. Besaran dana tersebut sesuai dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DD/ADD Inspektorat. Kegiatan terselenggara di Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (23/2/2023).


Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar, SH., MH., menerangkan, LHP sudah diserahkan oleh Inspektorat kepada pihak Kejaksaan Negeri Situbondo. Dari LHP 12 desa yang dilimpahkan, hanya Desa Kalisari yang menyelesaikan atau mengembalikan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.261.844.878,72 pada Tanggal 22 Februari 2023, sedangkan yang lainnya masih proses. Kejaksaan Negeri Situbondo terus melakukan penyelidikan kepada 11 desa yang belum mengembalikan keuangan negara.


"Apabila dalam waktu 60 hari tidak menyelesaikan atau mengembalikan, maka JPU akan melakukan penyidikan kepada kades yang diduga menggunakan dana desa tersebut," ungkapnya.


Lebih lanjut, Kajari Situbondo menyampaikan, saat ini proses penyelidikan masih berjalan guna meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Jadi saat ini belum bisa menyimpulkan, karena penyelidikan yang dilakukan JPU Kejari Situbondo baru terlaksana satu minggu dan baru berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.262.844.878,72 dari Kades Kalisari. Proses pemeriksaan dan pemanggilan sudah dilakukan sejak Hari Senin kemarin. 


"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan nanti, akan ada kesimpulan. Dan dalam progres berjalannya penyelidikan sudah ada pengembalian uang ke pihak Bank Jatim," ujarnya.


Nauli Rahim Siregar, SH.,MH., menambahkan, dalam penanganan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan dari ultimum remidium. Hal ini diturunkan dalam MoU antara pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri, yakni tentang koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah desa. (Fit/Fin)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama