Jawapes Pasuruan - Sengketa yang selama 2 tahun hari ini sudah di selesaikan pada jam 07:00 kamis 2/2/2023 di selesaikan oleh pemilik awal parisi didampingi oleh babhinkamtibmas dan babinsa rembang kabupaten pasuruan.
Ungkap warga krengih, pemilik rumah awal parisi juga selaku kades Desa Krengih, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Delamu sudah menyetujui dari parisi tentang jatuh air hujan dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan ada tuntutan dan ancaman kepada pihak ke 2.
"Empat orang saksi di antaranya, Ulumudin, Dawud, Yazid, Sutaji, menandatangani sebagai saksi perdamaian tidak ada sengketa tanah dan menjaga kerukunan bertetangga, apabila menuntut lagi Delamu siap di proses secara hukum yang berlaku," ungkapnya.
Ungkap warga, "merasa lega dari pertolongan, awak media Subakir, Ajis, Saiful Dewa dan Bambang yang telah menolong saya dari permasalahan sengketa tanah." Pungkas warga.
(Subakir)
Pembaca
Posting Komentar