Dua Pelaku Pencurian Kabel Berhasil Diringkus Polisi

 

Dua Pelaku Pencurian Kabel Berhasil Diringkus Polisi

Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya berhasil meringkus pelaku tindak pidana pemcurian dengan pemberatan pada, Rabu (22/2/23). 


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, tersangka berinisial MHJ (37) warga Jalan Kebondalem 3/5 Surabaya dan AR (42) warga Jalan Kenjeran 5/7C Surabaya.


Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji, S.E., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Yogi mengatakan, pada Jum'at (17/2/2/23) sekitar pukul 19.30 WIB di lantai dasar  sampai lantai 3 ruang Panel Hi-Tech Mall, tersangka sudah merencanakan pencurian tersebut dengan janji bertemu di Hi-Tech Mall. 


Dua Pelaku Pencurian Kabel Berhasil Diringkus Polisi


"Kemudian, kedua tersangka membagi tugas masing-masing yaitu tersangka MHJ bertugas memutus kabel, dan tersangka AR bertugas untuk mengambil dan menjual ke pengepul rongsokan," terang Kompol Ari, Rabu (22/2/23).


Lanjut Kompol Ari Bayuaji, pada saat yang bersamaan anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya melakukan giat kring serse dan patroli kewilayahan disekitar lokasi Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.


"Melihat gelagat pelaku mencurigakan, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Setelah diperiksa kami menemukan barang bukti dan langsung kami bawa ke Mapolsek Tambaksari ," jelas Kompol Ari.


Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:


• 1 (Satu) buah Tang

• 1 (Satu) buah Silet Carter

• 1 (Satu) buah Gunting Pemotong Plat

• 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam No Pol L 6754 CE (sarana).

• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Hitam merah No Pol L 3068 AR.

• 3 (Tiga) Buah Tas Warna Hitam.

• 2 (Dua) buah HP

• 50 (Lima Puluh) biji potongan kulit pelindung tembaga.


Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan milik Polsek Tambaksari Surabaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara. 

(Bintang)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama