Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

 

Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya berhasil meringkus tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, tersangka berinisial ZAR (43) warga Jalan Tambak Segaran 6/21 Surabaya dan IBR (24) warga Jalan Tambak Segaran 2/42 Surabaya.


Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Ari Bayuaji, S.E., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Yogi mengatakan, pada hari Selasa (14/2/23) sekitar pukul 12.45 WIB. Tersangka menyamar sebagai tukang ojek online (ojol) hunting mencari sasaran.


Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

"Tersangka berpura-pura menanyakan alamat ke korban, setelah melihat korban lengah tersangka langsung merusak kunci sepeda motor korban yang terparkir dan membawa kabur sepeda motor," terang Kompol Ari.

Lanjut Kompol Ari Bayuaji, pada saat yang bersamaan anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya di pimpin Kanit Iptu Agus Yogi melaksanakan giat kring serse dan patroli kewilayahan.


"Selanjutnya, melaksanakan pengembangan dari tersangka IBR yang sudah tertangkap dahulu dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya dan langsung kami bawa ke Mapolsek Tambaksari Surabaya," jelas Kompol Ari.


Diketahui, tersangka beraksi di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan residivis dengan kasus yang sama.


Dari tangan tersangka, Polisi Berhasil mengamankan barang bukti berupa:


• 1 (satu) Buah Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih.

• 1 (satu) Buah Mata Kunci Letter T.

• 1 (satu) Buah Jaket Ojek Online.


Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan milik Polsek Tambaksari Surabaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara. 

(Bintang)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama