Dua Oknum Pesilat Tega Aniaya Teman Gegara Acara Bedah Buku Tanpa Izin

 

Dua Oknum Pesilat Tega Aniaya Teman Gegara Acara Bedah Buku Tanpa Izin
Ilustrasi Gambar

Jawapes Surabaya - Dua orang pesilat Ahmad Sa'id dan Suwanto harus menjadi terdakwa di meja hijau, keduanya diduga pengeroyokan terhadap temannya saatacara bedah buku di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.


Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/4/19) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Kala itu Indung Kisworo, Muhammad Bukhori dan dan Rozaq Syafrisal menghadiri acara Bedah Buku yang diselemggarakan oleh salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) perguruan silat di UINSA. Satu jam kemudian, Ahmad Sa'id dan Suwanto tiba dilokasi.


Kedua terdakwah datang bersama para oknum pesilat lain, diantaranya Rudy Suryo Susanto (DPO), Bambang Supriyo (DPO), Sugeng (DPO), Muji (DPO), Hingga 30 orang lainnya. Mereka mengaku, sengaja mendatangi acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara lantaran mendapat izin dari Pengurus Perguruan Silat  Cabang Surabaya.



Bahwa Rudy Suryo Susanto dan Bambang Supriyo menemui saksi Muhammad Bukhori di depan Aula UINSA dan mengatakan agar acara tersebut segera dibubarkan. Karena, tidak ada izin dari Ketua Cabang Perguruan Silat Surabaya. 


"Mengetahui ada tamu datang, Bukhori dan Indung mempersilakan mereka masuk. Bahkan memperbolehkan untuk membubarkan acara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harwiadi, saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/2/2023).


Bukhori kemudian masuk ke dalam Aula UINSA untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA, Roudlotus Tsaniyah. Namun, upaya itu dihalangi Ahmad Said bersama teman-temannya. Kemudian rekan Ahmad, yakni Bambang, langsung memiting leher Bukhori dengan tangan kanannya. Lalu, menarik tangan kiri Bukhori ke arah belakang.


Sementara itu, Rudy Suryo Susanto memukuli pipi saksi Muhammad Bukhori bagian kanan sebanyak dua kali. Sedangkan Suwanto memukul kepala Muhammad Bukhori bagian belakang dan Muji juga memukuli di bagian wajah. Mengetahui rekannya dianiaya, Indung berupaya menolong. Namun lehernya juga dipiting oleh Ahmad Said. 


Tak cukup sampai disitu, Ahmad Said bersama rekan-rekannya langsung memukuli wajah Indung beramai-ramai. Saking banyaknya yang memukul, Indung tidak bisa melihat dengan jelas siapa saja yang memukulinya.


Tak terima dianiaya, Indung Kisworo, Muhammad Bukhori, dan Rozag Syafrisal melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan visum dan terbukti melakukan penganiayaan, Ahmad Said, Suwanto, dan kawanannya diburu polisi. Dari hasil pengejaran, polisi dapat meringkus Ahmad Said dan Suwanto. Keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP terkait penganiayaan. (Bambang)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama