CV. Perwira Karya Jaminkan Pajero Sport Guna Penyelesaian Pembayaran Bertahap Kepada Penyedia Material

CV. Perwira Karya Jaminkan Pajero Sport Guna Penyelesaian Pembayaran Bertahap Kepada Penyedia Material
Mediasi Penyelesaian Pembayaran CV. Perwira Karya.


Jawapes, Banyumas - Pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 1 Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah dengan nilai kontrak 4,8 Milyar (Rp.4.833.258.942) sumber dana APBD Jateng ini dikerjakan oleh CV. Perwira Karya beralamat di Bobotsari Kabupaten Purbalingga menuai masalah pembayaran terhadap Penyedia Material TB Putra Mulia, Penyedia Jasa Tenaga Kerja/Instalansi Listrik dan upah penjaga malam serta biaya kontrak rumah dalam proyek hingga mencapai total Rp. 1,2 Milyar.

Adapun permasalahan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas memfasilitasi ruang guna penyelesaian dalam mediasi, Jumat (10/2/2023) Pukul 13.00 Wib sampai dengan Pukul 20.34 Wib di Ruang Joko Kaiman Pendopo Sipanji Purwokerto.

Camat Lumbir Susanti Tri Pamuji S. STP., MSi menyampaikan, bahwa prinsip sudah ada kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan dengan dibuat surat pernyataan. Penyelesaian tersebut melalui tahapan-tahapan yang harus diselesaikan untuk pengembalian pembayaran, karena melihat kondisi keuangan CV. Perwira Karya. 
 
"Untuk tahapan ada dua, yang pertama dalam satu Bulan ini fokus untuk tenaga kerja diselesaikan dan mulai Bulan Maret sampai dengan Agustus 2023 untuk penyelesaian pembayaran pengadaan material TB Putra Mulia," terangnya. 


Mobil Pajero Sport milik CV Perwira Karya dijaminkan kepada Hadirin suplayer TB Putra Mulia.

Susanti menambahkan, ada berupa jaminan dalam surat perjanjian tersebut yaitu sebuah Mobil Pajero Sport tahun 2016 yang langsung diserahkan kepada Hadirin sebagai Penyedia Material yang belum terbayarkan oleh CV. Perwira Karya sejumlah Rp.946.751.500.

"Jatuh tempo penarikan satu Unit Mobil Pajero itu tergantung pada penyelesaian pembayaran dan apabila dalam perjanjian diabaikan itu sudah masuk ranah hukum sesuai perundang-undangan," pungkasnya.

Sementara dari pihak PPKom Jateng Ainurrojid menyampaikan, kita selaku pemberi pekerjaan, kita undertrek sesuai dengan kontrak dan sampai hari ini cleer. Permasalahannya kan hutang piutang diluar ranah kita PPKom, itu antara Suplayer dengan Penyedia. Kita berharap semua selesai, yang namanya kita hidup bermasyarakat hutang piutang ya wajib siapa yang hutang dilunasi dengan skema sesuai pembayaran perjanjian diawal.

"Intinya jangan sampai Pendidikan terganggu gara-gara masalah hutang piutang," ungkapnya saat dimintai keterangan Jawapes.

Turut hadir dalam mediasi penyelesaian tersebut diantaranya Wakil Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono MM, Ketua DPRD Banyumas atau yang mewakili, Anggota DPRD Banyumas Komisi IV, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Banyumas, Kepala Dinas PU atau yang mewakili, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas, Kepala Bagian Kesra, Camat Lumbir, Kapolsek Lumbir, Danramil Lumbir, Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Kecamatan Lumbir dan Para penyedia jasa tenaga kerja/Instalasi listrik, penjaga malam, penyedia kontrakan rumah serta pihak CV. Perwira Karya.(Cpt) 

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama