Bertahun Tak Terendus Dinas Pemkab Cilacap, Diduga Produksi Gula Merah Gunakan Pewarna Kain

Pengolahan produksi Gula Merah, diduga gunakan pewarna kain/textile.

Jawapes, Cilacap - Diduga menggunakan pewarna kain/textile dan sudah berjalan bertahun-tahun dalam pengolahan Gula Merah home industry, namun tidak ada penanganan serius dari pihak dinas terkait akan hal itu. 

Saat penelusuran awak media, Jumat (10/02/2023) ada beberapa tempat pengolahan produksi Gula Merah di wilayah Desa Layanansari Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, terdapat pengolahan yang diduga tidak lazim untuk diedarkan sebagai konsumsi warga masyarakat karena bisa berdampak pada kesehatan tubuh manusia.

Diketahui jelas bahwa pewarna tersebut tertulis dalam kantong kemas plastik "Dilarang Menggunakan Untuk Obat dan Makanan", akan tetapi hal itu diabaikan oleh pengolah Gula Merah. Selain itu juga terdapat serbuk yang jika dilarutkan dalam air menjadi warna merah, diduga bahan itu sebagai pewarna agar Gula Merah terlihat lebih menarik.

Oplos Rafinasi dan gula afkiran (gula gemblung) diproduksi dan disulap untuk dipasarkan.

"Saya mencampurkan karna pewarna yang biasa saya pakai di toko sedang kosong, ini mengikuti saran dari teman- teman. Saya sadar dan itu hal biasa Gula Merah olahan yang di produksi di tempat saya itu untuk bahan campuran makanan dan di kirim ke beberapa Pasar di kota Jakarta," kata pengolah dengan nada santai kepada awak media saat dikonfirmasi.

Sementara salah seorang pekerja yang memasak Gula Merah tersebut saat dimintai keterangan menyampaikan, saya mencampuri pewarna ini atas perintah bos. 

"Yang selalu di gunakan sebagai pewarna biasanya itu (pewarna plastik bertuliskan larangan untuk obat dan makanan)," ungkapnya.

Ini adalah sebuah kejahatan tentang makanan yang sudah produksi selama bertahun-tahun diwilayah Kabupaten Cilacap, namun tidak tersentuh sebagai kapasitas Dinas terkait untuk melakukan kewenangannya mengambil tindakan terhadap pelaku-pelaku usaha yang melawan arah aturan yang berlaku.(Mugi Ir)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan