Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, Amankan Dua Pelaku Pencurian Velg dan Ban Mobil

Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, Amankan Dua Pelaku Pencurian Velg dan Ban Mobil
Dua Pelaku berinisial RA dan DM pencurian Velg dan Ban Mobil.


Jawapes, Banyumas - Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas Empat Buah Velg dan Ban Mobil yang terjadi di rumah kost tepatnya di belakang SMA Veteran Purwokerto Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas.

"Kami berhasil amankan dua orang laki-laki berinisial RA (27) warga Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur dan DM (27) warga Desa Pasir Lor Kecamatan Karanglewas," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S SH., S.I.K., MH saat dikonfirmasi, Minggu (22/01/2023). 

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Sabtu, (21/01) sekitar Pukul 10.00 Wib di rumah kost di wilayah Sokanegara belakang SMA Veteran Purwokerto Kecamatan Purwokerto Timur. Pada saat itu, korban yang bernama Rino merasa kehilangan empat buah Velg dan Ban Mobil yang diletakkan di garasi rumah kost saat di tinggal. 

"Saat itu korban mendapati bahwa empat buah Velg Mobil Merk JDM besrta Ban Merk Achelera yang diletakkan digarasinya telah raib. Selanjutnya korban melapor ke Polresta Banyumas dengan total kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 6.200.000.00," terangnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Jadi pada hari Sabtu (21/1) sekitar Pukul 15.00 Wib, tim mendapatkan informasi adanya dua orang yang sedang menawarkan 4 buah Velg beserta Ban nya yang identik dengan kejadian tersebut di sebuah toko Velg di utara RS Margono. Selanjutnya tim Resmob menuju toko tersebut dan mendapati dua orang tersebut sedang menawarkan Velg," papar Kasat Reskrim. 

Saat di introgasi, dua orang tersebut mengakui telah mengambil Velg beserta Ban di kost Sokanegara belakang SMA Veteran Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas. Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," tandas Kasat Reskrim.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama