Unit PPA Polres Purbalingga Bekuk Pria Beristri Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Modus Bujuk Rayu

Unit PPA Polres Purbalingga Bekuk Pria Beristri Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Modus Bujuk Rayu
Konferensi Pers Polres Purbalingga, tindak pelaku persetubuhan dibawah umur.


Jawapes, Purbalingga - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan seorang pria beristri pelaku persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 Tahun sebagai pelajar yang merupakan warga Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan mengatakan, tersangka yang diamankan yaitu SSW alias Lugut (25) warga Desa Metenggeng Kecamatan Bojongsari Kabupaten PurbaIingga.

"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda. Dua kali melakukan pencabulan dan dua kali persetubuhan," jelasnya, Kamis (12/01/2023) didampingi PS Kasihumas Iptu Imam Saefudin.

Tersangka melakukan aksi pertama  pada tanggal 26 April 2022 di bekas perikanan Desa Sumingkir Kecamatan Kutasari Kabupaten PurbaIingga dan berikutnya di salah satu Hotel di Baturaden wilayah Kabupaten Banyumas pada 29 April 2022. Kemudian pada Senin 16 Mei 2022 di sebuah gubuk tepi sawah masuk Desa Sumingkir Kecamatan Kutasari, selanjutnya terakhir pada Jumat 28 Oktober 2022 di kebun pinggir jalan Dusun Sudan Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari Kabupaten PurbaIingga.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu bujuk rayu dengan mengatakan korban manis dan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil, sehingga korban mau dilakukan pencabulan dan persetubuhan," terang Kasat Reskrim AKP Suyanto kepada awak media.

Pengungkapan kasus bermula saat orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya, dan saat diinterogasi oleh orang tuanya, akhirnya sang anak mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Mendapati keterangan anaknya, kemudian orang tuanya melapor kepada pihak Kepolisian.


"Mendasari laporan tersebut, kami kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta melakukan visum terhadap korban. Setelah diperoleh cukup bukti, kemudian mengamankan tersangka di tempat kerjanya di salah satu perusahaan di Purbalingga pada Selasa, (4/01/2023)," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat peristiwa terjadi dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk membawa korban ke salah satu TKP persetubuhan.

Berdasarkan keterangan tersangka, Ia mengaku pertama kenalan dengan korban di jalan desa yang selanjutnya janjian ketemu pada malam harinya. Kemudian komunikasi berlanjut hingga perbuatan cabul dan persetubuhan dilakukan hingga empat kali. 

Tersangka yang sudah beristri dan mempunyai satu anak mengaku saat peristiwa dilakukan, Ia sedang ada masalah dengan istrinya kemudian melampiaskan dengan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang baru dikenalnya. 

"Tersangka dan korban tidak berpacaran hanya kenal dan berteman namun akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(Baskoro/Hms)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama