Gelar Jumat Curhat, Polsek Panji Tanggapi Keluhan dan Pertanyaan Masyarakat

Gelar Jumat Curhat, Polsek Panji Tanggapi Keluhan dan Pertanyaan Masyarakat
Polsek Panji menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan program Jumat Curhat

 

Jawapes, SITUBONDO - Polsek Panji menggelar agenda rutin program Jumat Curhat guna mendengarkan keluh kesah masyarakat dan memastikan kondisi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah kerjanya agar tetap kondusif, Jumat (13/1/2023). Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Baitul Mukti, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.


Dikonfirmasi awak media, Kapolsek Panji AKP Nanang Priyambodo, S.Sos menjelaskan, kegiatan ini bertujuan agar seluruh jajaran Polsek Panji semakin dekat dengan masyarakat dan mengetahui setiap persoalan-persoalan yang ada di tengah masyarakat. Jadi dengan adanya kegiatan Jumat curhat, pihaknya bisa menampung keluhan, masukan dan saran dari masyarakat. 


"Hari ini kita melaksanakan kegiatan Jumat curhat di Kelurahan Mimbaan dan Alhamdulillah acara berjalan dengan lancar dan sukses," ucapnya.


Lebih lanjut, Kapolsek Panji menambahkan, ada beberapa keluhan yang disampaikan oleh warga Kelurahan Mimbaan kepada pihaknya. Antaranya mempertanyakan keberadaan debt kolektor apakah mempunyai hak untuk menyita sepeda motor yang belum bayar cicilan kredit. Lalu, menanyakan STNK motor mati karena belum bayar pajak apa bisa disita kendaraannya oleh Polisi yang sedang operasi. Kemudian, ada warga yang menanyakan jamu anggur kolesom mengandung alkohol dan dijual di toko-toko jamu, apakah memerlukan ijin khusus dan apabila tidak punya ijin akan disita. 


" Adanya pertanyaan-pertanyaan tersebut, kami menerangkan bahwa yang berhak menyita kendaraan nunggak cicilan adalah leasing dan terdaftar pada akte fidusia. Lalu, ketika STNK masa berlakunya sudah mati tidak otomatis disita kendaraannya. Namun apabila kedapatan melanggar, maka SIM yang akan disita. Kalau tidak membawa STNK dan SIM, maka kendaraan motornya sebagai barang bukti. Selanjutnya soal peredaran minuman beralkohol di atur oleh Perda, jadi penjualnya harus ijin. Apabila tidak memiliki izin, maka tidak berhak menjual minuman beralkohol," terangnya.


Pantauan awak media, kegiatan program Jumat Curhat turut dihadiri Camat Panji, Lurah Mimbaan, tokoh agama dan masyarakat serta beberapa warga Kelurahan Mimbaan. (Fin)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama