Seorang Pria Asal Kedinding Lor Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari

 

Seorang Pria Asal Kedinding Lor Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari


Jawapes, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil meringkus terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba pada, Minggu (15/1/23)


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berinisial SM (33) asal Jalan Kedinding Lor, Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya.


AKP Mardji Wibowo selaku Kanit Reskrrim Polsek Tegalsari menjelaskan, pada hari Selasa 03 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat kost di Jalan Dukuh Kupang Timur Surabaya, adanya penyalahgunaan narkoba.


"Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari melakukan penyelidikan. Setelah didapat, bahwa memang benar terjadi penyalahgunaan narkotika," terang AKP Mardji Wibowo.


Lanjut AKP Mardji Wibowo, kemudian Unit Reskrim Polsek Tegalsari melakukan penggeledahan terhadap pelaku SM (33) dan menemukan barang bukti narkotika.


"Selanjutnya, Pelaku SM (33) asal  Jalan Kedinding Lor, Tanah Kali Kedinding tersebut bersama dengan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Tegalsari," ujar AKP Mardji Wibowo.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya yakni:


- 1 (satu) Klip Sabu seberat 0,22 Gram

- 1 (satu) Klip Sabu seberat 0,36 Gram

- 1 (satu) Klip Sabu seberat 0,31  Gram

- 1 (satu) Klip Sabu seberat 0,34 Gram

- 1 (satu) Klip Sabu seberat 0,35 Gram

- 1 (satu) Klip Sabu seberat 0,27 Gram

- 1 (satu) Buah Scrup Plastik warna ungu

- 1 (satu) Buah Timbangan digital merk Camry


Kini SM (33) pelaku penyalahgunaan narkotika harus mendekam di sel tahanan milik Polsek Tegalsari dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), UU RI no 35 tahun 2009. 


(Bintang)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama