Seorang Dukun Asal Menganti Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Gresik

 

Seorang Dukun Asal Menganti Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Gresik


Jawapes, Gresik - Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang pada, Senin (16/1/23).


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, tersangka tersebut berinisial MY warga Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik.


AKBP Mochamad Nur Azis selaku Kapolres Gresik menjelaskan, awal mulanya anggota Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya praktek ritual penggandaan uang.


"Selanjutnya, anggota Polres Gresik melakukan penyelidikan dan setelah diketahui informasi bahwa adanya praktik ritual penggandaan uang. Pada hari Selasa 10 Januari 2023 anggota Polres Gresik melakukan penggeledahan di Perum Grend Verona Gresik," terang AKBP Azis


Lanjut AKBP Mochamad Nur Azis, kami juga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penipuan. Adanya praktik penggandaan uang di Perum Grend Verona Cerme Gresik.


"Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di wilayah rumah kontrakan di Perum Grend Verona Gresik. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan uang palsu, keris, dupa, kotak berisi jenglot dan patung-patung kecil dari Kuningan yang diduga sebagai sarana," papar AKBP Azis.


Sebanyak lima orang menjadi korban penggandaan uang kemudian ditipu dengan uang palsu. Asisten dukun pengganda uang berinisial MI warga Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik juga turut diamankan.


Tersangka MY mengakui perbuatannya, tersangka juga menerangkan jika korbanya dari wilayah Gresik saja, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik guna penyelidikan lebih lanjut.



“Modus tersangka MY menjanjikan kepada korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang kami jerat dengan Pasal 378 KUHP,” tegas AKBP Azis.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Gresik yakni:


- 23 stok Buah Ampul Darah Beku.

- 1 (satu) Unit HP berbagai merk

- 6 (enam) Buah Keris

- 2 (dua) Bal Uang Mainan Pecahan 100 Ribu

- 2 (dua) Kardus Air Mineral berisi uang mainan

- 1 (satu) Blangkon

- 7 (tujuh) Dupa

- 1 (satu) Kotak Kayu berisi jenglot/bk

- 1 (satu) Kotak Berisi Patung Bayi

- 2 (dua) Kotak Berwarna Hitam berisi patung Dewi Kwin In

- 18 (delapan belas) Buah Ampul Darah Golongan O+


“Modus tersangka darah tersebut di gunakan sebagai praktek dukun penggandaan uang,” jelas AKBP Azis.


Akibat perbuatannya tersangka MY harus mendekam di sel tahanan milik Polres Gresik dan di jerat dengan Pasal 195, UU RI nomor 36 tahun 2009. (Achmad)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama