DR WNA Rusia saat akan dideportasi |
Jawapes, TANGERANG - Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi seorang WNA asal Rusia berinisial DR karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya, Kamis (19/1/2023). WNA Rusia tersebut terbukti melakukan pelanggaran Pasal 78 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi terhadap DR warga Negara Rusia dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2023 Pukul 08.45 WIB, di Bandara Soekarno Hatta Terminal 3, Gate B menggunakan Pesawat Qatar Airways QR 959 menuju Moscow, Rusia, dimana pengawasan keberangkatan terhadap WNA tersebut dilaksanakan oleh tim Kantor Imigrasi Cilacap.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra menjelaskan bahwa DR merupakan Warga Negara Rusia melanggar aturan Keimigrasian karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya.
“Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi satu orang warga asing dari Rusia berinisial DR karena melanggar Pasal 78 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. DR terbukti telah tinggal di Indonesia melewati masa berlaku izin tinggalnya," ujar Yoga.
Yoga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya. Tindakan ini sebagai bentuk nyata upaya penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap.(Egy Wardoyo)
Pembaca
Posting Komentar