Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT

Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT


Jawapes, Surabaya - Ferry Irawan resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT yang dilakukan kepada korban Venna Melinda pada, Senin (16/1/23).


Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur selama 7 (tujuh) jam, Ferry Irawan resmi menjadi tersangka kasus KDRT yang dilakukan kepada Venna Melinda salah satu aktris terkenal di Indonesia.


Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K selaku Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, jika penahanan Ferry Irawan setelah tersangka diperiksa sidik jarinya. Dari hasil pemeriksaan, sidik jari Ferry Irawan identik sesuai temuan di TKP hotel di Kediri, Jawa Timur.


Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT


"Malam ini juga penyidik menetapkan penahanan terhadap Ferry Irawan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 KUHPidana. Jadi syarat penyidik untuk melakukan penahanan," kata Kombes. Pol. Dirmanto.


Lanjut Kombes. Pol. Dirmanto, di Undang-undang tersebut telah diatur bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menahan terhadap tindak pidana yang ancamannya di atas 5 (lima) tahun penjara.


"Untuk saat ini belum ada permintaan yang diajukan terkait penangguhan dari pihak Ferry Irawan," jelas Kombes. Pol. Dirmanto.


Ferry Irawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim menambahkan, kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, insya allah segala macam konsekuensinya, insya allah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua.


"Kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali," ujar Ferry Irawan.


Sementara itu, Kombes. Pol. dokter Erwinn Zainul selaku Kabiddokes Polda Jawa Timur, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry Irawan menyimpulkan bahwa tidak ada halangan untuk menahan tersangka.


Tim dokter dari Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Ferry, meliputi pemeriksaan darah dan fisik.


Ferry jerat dengan Pasal 44,  Pasal 45, dan  UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban yakni Venna Melinda.


"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan ke tahap lanjut dari pada penyidik," pungkas Erwinn. 


(Hen JP)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama