Dua Pengedar Sabu di Dacota Putat Jaya Surabaya Diringkus, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Dua Pengedar Sabu di Dacota Putat Jaya Surabaya Diringkus, Puluhan Paket Sabu Diamankan

 

Jawapes Surabaya - Polisi menangkap dua orang pengedar sabu di Jalan Dacota Putat Jaya Kota Surabaya, yang diduga terindikasi dijadikan tempat peredaran sabu.


Tersangka adalah SBH (26) dan BA (30), keduanya merupakan warga Jalan Putat Jaya Surabaya. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 pada Rabu (4/01/2023). Keduanya kerap kali melakukan transaksi di wilayah tersebut.


Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan 12 poket sabu siap edar dengan berat total 3,65 gram. 


AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut di wilayah Dacota Putat Jaya tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua belas poket sabu siap edar. Poket sabu itu disimpan di dalam saku celana tersangka. 


barang bukti sabu sabu, narkotik, ganja

"Di dalam saku celana tersangka ditemukan plastik transparan yang diduga berisi sabu. Saat tersangka membuka sambil mengeluarkan isi dalam celana tersebut, terdapat 12 poket sabu siap edar dengan berat total 3,65 gram," kata Daniel kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).


"Selain sabu, anggota juga menyita uang tunai sebesar Rp. 250.000, satu ATM, satu Celana pendek warnah coklat, dua buah timbangan Elektrik, dan 3 bendel plastik klip milik saudara," lanjut Daniel.


Dari hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang panggilannya Gondol (DPO) saat ini masih dalam pengejaran.


"Barang bukti tersebut asalnya satu poket seberat 2 gram dengan membeli seharga Rp.2.000.000, yang diranjau di Jalan Kendung Sememi Surabaya," ungkap Daniel


Daniel menambahkan, 12 poket sabu dengan berat total 3,65 gram itu akan dijual oleh tersangka SBH melalui BA sebesar Rp.200.000,- per poketnya.


"Dari interogasi mendalam, tersangka SBH dalam menjual sabu tersebut, belum pernah mendapatkan keuntungan karena sabu belum ada yang laku terjual, namun jika sabu tersebut habis tersangka bisa mendapat keuntungan sebesar Rp.400.000," pungkasnya. 


Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hari jp)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama