Dua Anggota DPRD Periode 2019-2024 Di Kabupaten Pasuruan Di PAW

 

Dua Anggota DPRD Periode 2019-2024 Di Kabupaten Pasuruan Di PAW


Jawapes, Pasuruan - Pergantian Antar Waktu (PAW) di selenggarakan hari ini kamis, 5/01/2023. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan dan semua jajaran DPRD tingkat Kabupaten Pasuruan, Forkopimda, Kapolres Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sekertaris Daerah, Kepala PA Bangil, Ketua penggerak Tim PKK, LSM, Tokoh Agama dan yang lainnya.


Sudiono Fauzan menyampaikan Dalam Sidang Paripurna, di awali dengan pembacaan Ummul Qur'an atau surat Al-fatikha, dengan harapan sidang ini berjalan dengan tertib, lancar dan penuh khidmad."


Dua Anggota DPRD Periode 2019-2024 Di Kabupaten Pasuruan Di PAW

Lanjut Sudiono, Sebagaimana agenda yang telah di jadwalkan oleh badan musyawarah DPRD Kabupaten Pasuruan. Pada hari ini akan dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, sisa masa jabatan tahun 2019-2024."


"Maka dengan mengucapkan Bismillahirrokhmanirrokhim. Pada hari ini Kamis, 05/01/2023 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum." Terusnya


Berdasarkan pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau DPRD Kota. Bahwa Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya mengucapakan Sumpah, Janji yang di pandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.


Sekertaris DPRD menyampaikan, keputusan Gubernur Jawa Timur tentang peresmian pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat Kabupaten Pasuruan, Gubernur Jawa Timur menimbamg dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan. Menetapkan


1. Meresmikan memberhentikan dengan hormat. Saudara Ilyas dari kedudukannya dewan perwakilan rakyat kabupaten pasuruan, maka tahun jabatan 2019-2024, Terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota dewan perwakilan rakyat di Kabupaten Pasuruan.

2. Keputusan Gubernur ini berlaku sejak tanggal di tetapkan di surabaya tgl 8-12-2022, Gubernur Jawa Timur Cap dan Tanda tangan Khofifah Indar Parawansa.


1.Tentang peresmian pemberhentian anggota DPR Kabupaten Pasuruan dengan hormat Gubernur Jawa timur memutuskan dan menetapkan saudara H. Abdul Halim SPd dari anggota dewan perwakilan rakyat di kabupaten pasuruan tahun 2019-2024 


2. Keputusan Gubernur ini berlaku sejak tanggal di tetapkan di surabaya pada tgl 8-12-2022, Gubernur Jawa Timur Cap dan Tanda tangan Khofifah Indar Parawansa.


Ilyas yang duduk di komisi 1 di ganti Son Haji. Harianto dilantik sebagai anggota DPRD menggantikan H. Abdul Halim, gus Halim tidak bisa melanjutkan jabatannya atau tugasnya di karenakan sudah tutup usia. PAW Dilaksanakan sesuai Harapan Dengan Khidmad Dan Lancar. 


(Subakir)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan