Kejagung menetapkan Dirut BAKTI Kominfo sebagai tersangka https://www.jawapes.or.id/2023/01/dirut-bakti-kominfo-ditetapkan-tersangka.html
Jawapes Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 dimana salah satunya Direktur Utama (Dirut) BANTI Kominfo yang ditetapkan tersangka berinisial AAL.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan hal itu dimana tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
"3 orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020," ungkap Ketut Sumedana kepada Jawapes, Kamis (5/1/2023).
Peranan tersangka AAL, mengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"GMS berperan secara bersama berikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksud menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat," jelasnya.
Sedangkan peran tersangka YS adalah secara melawan hukum memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, yang pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tim penyidik melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka guna memperkuat penyidikan. (Red)
Pembaca
Posting Komentar