Budak Narkoba Diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari

 

Budak Narkoba Diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari


Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tegalsari jajaran Polrestabes Surabaya Kini kembali menangkap dua orang residivis budak narkotika jenis sabu, mereka ditangkap oleh petugas didalam rumah kos Jalan Pakis Wetan. Jum'at (20/01/2023), sekira pukul 04:00 dini hari.


Diketahui identitas pelaku IAB (22) warga Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya. Dia merupakan pemilik sabu dan LW (26) warga Nglaran kecamatan Dongko Trenggalek Jawa Timur, indikos di Jalan Pakis Wetan Surabaya. Ia berperan sebagai kurir yang memesan sabu melalui tersangka IAB.


Budak Narkoba Diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari


Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, S.E., S.I.K., M.Si  didampingi Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo dalam press release mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka bedasarkan laporan dari masyarakat bahwa diwilayahnya sering digunakan pesta narkoba. Berbekal informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Tegalsari langsung meluncur kelokasi guna melakukan penyelidikan.


"Penyelidikan diyatakan sudah A-1 langsung dengan tegas dilakukan penggerebekan didalam sebuah kos terdapat 2 orang laki-laki yang sudah selesai transaksi narkoba jenis sabu. Selanjutnya, petugas menangkap kedua tersangka," ujar Kompol Imam Mustolih.


Masih lanjutnya Imam, saat dilakukan penggeledahan didalam kamar sebuah kos, keduanya tersangka tidak bisa berkutik lagi lantaran petugas Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya menemukan barang bukti narkoba.


Tak panjang lebar, petugas langsung menggelandang kedua tersangka ke Mapolsek Tegalsari Surabaya, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur Imam.


Barang bukti yang kami sita dari tangan mereka berupa, sabu 2,70 gram. 1 timbangan elektrik warna silver,1 buah Handphone warna putih,1 buah Handphone merk Samsung warna silver, 1(satu) buah ATM BCA expres, 1 buah sendok sedotan warna putih,1buah ATM BCA dengan nomer 537941206033XXXX,9(sembilan) bukti transfer BCA, dan uang tunai sebesar Rp 300.00(tiga ratus ribu rupiah)," terangnya.


Imam menjelaskan, kini mereka sudah kami jebloskan dibalik jeruji Mapolsek Tegalsari Surabaya, Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, Kamis (26/1/23).


Akibat perbuatannya kini tersangka IAB dan LWI dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU Nomer 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman human 15 tahun penjara," pungkas pewira satu melati dipundaknya.


(Him)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama