5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Didakwa Lalai Bikin Orang Tewas

Sidang dakwaan Tragedi Kanjuruhan

Jawapes Surabaya - Sidang dakwaan Tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya. Sidang perdana ini mendapat pengawalan ketat. Pantauan di lokasi, sidang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun molor hingga 30 menit.


Dalam persidangan ini 5 terdakwa hanya mengikuti persidangan melalui telekonferensi. Kelima terdakwa ini didampingi 13 penasihat hukum.


Kelima terdakwa yakni dari kepolisian Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).


Lalu dua orang dari sipil adalah Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) dan Abdul Haris (panpel Arema FC).


Sedangkan jaksa yang diturunkan dalam sidang perdana ini yakni 15 orang. Mereka rencananya akan membacakan surat dakwaan yang menjerat para terdakwa.


Salah satu jaksa Evelin yang membacakan surat dakwaan mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

(Hm)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama