Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap satu pengedar Narkotika jenis Sabu, setelah mendapat informasi adanya seseorang yang mengedarkan di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Kupang Krajan Surabaya Senin (12/12/2022).
Pelaku ini berinisial EC bin IS umur 49 tahun tidak bekerja.EC yang merupakan lulusan SMK ini digeledah dirumahnya sekira Pukul 15.30 dan ditemukan beberapa klip plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,58 gram,0,31 gram,0.30 gram,
0,30 gram, 1 buah timbangan elektrik warna Silver, 1buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bendel klip plastik kecil.
Selain itu polisi juga mengamankan 1 buah ATM BCA,Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 550.000 serta HP merk OPPO A7 warna putih gold dengan simcard XL.
Selanjutnya tersangka EC BIN IS beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna diproses penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya pelaku akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Afik)
Pembaca
Posting Komentar