Warga Kupang Krajan Di Tangkap Satreskoba Polres KP3

 

Warga Kupang Krajan Di Tangkap Satreskoba Polres KP3

Jawapes Surabaya -  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap satu pengedar Narkotika jenis Sabu, setelah mendapat informasi adanya seseorang yang mengedarkan di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan  Kupang Krajan Surabaya Senin (12/12/2022).


Pelaku ini berinisial EC bin IS  umur 49 tahun tidak bekerja.EC yang merupakan lulusan SMK ini digeledah dirumahnya sekira Pukul 15.30 dan ditemukan beberapa klip plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,58 gram,0,31 gram,0.30 gram,

0,30 gram, 1 buah timbangan elektrik warna Silver, 1buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bendel klip plastik kecil.


Selain itu polisi juga mengamankan 1 buah ATM BCA,Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 550.000 serta HP merk OPPO A7 warna putih gold dengan simcard XL.


Selanjutnya tersangka EC BIN IS beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna diproses penyidikan lebih lanjut.     


Atas tindakannya pelaku akan di kenakan  Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Afik)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama