Surat Terbuka Pemberhentian Kadispendik Hasbullah disampaikan Format kepada Bupati Pasuruan

Surat Terbuka Pemberhentian Kadispendik Hasbullah disampaikan Format kepada Bupati Pasuruan
Kadispendik Pasuruan Hasbullah 


Jawapes Pasuruan - Bertempat di Gedung Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan LSM Forum Rembug Masyarakat (Format) yang di diikuti oleh 15 jajaran ketua LSM dan LBH didalamnya melakukan Audensi di Komisi IV mengungkap perihal tindakan moral Kepala dinas Pendidikan, dimana sekitar 9 bulan menjabat sudah terjerat 3 perkara Hukum di Kepolisian yang di hadiri perwakilan dinas Pendidikan dan Ketua Komisi dan jajaran anggota nya.


Hal tersebut patut di evaluasi atas sikap dan moral Kepala Dinas yang tidak mencerminkan layaknya seorang panutan di dalam Dunia Pendidikan di Kabupaten Pasuruan untuk memberikan contoh baik di jajaran anak didik.


Surat Terbuka Pemberhentian Kadispendik Hasbullah disampaikan Format kepada Bupati Pasuruan 2
Suasana Ruang Rapat Audensi 


Dengan lantang Ketua Format Ismail Maky menyampaikan "Hasbullah dengan tiga kasus Hukum di Kepolisian yang menjeratnya sudah saatnya Bupati untuk evaluasi atas tindakan dan moralnya dimana tidak mencerminkan seorang pemimpin baik, atas Laporan UU ITE januari 2022, Dumas Korupsi Bintek dan dana Bos, serta Laporan Dugaan Gratifikasi. "ungkap aktifis Format.


Abd. Muin ketua LSM penjara menyampaikan temuannya terkait pungli Bintek "berdasarkan Klasifikasi kami ke Kadispendik bahwa kegiatan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian, namun setelah di Cross cek tidak ada satu pun yang disebutkan Kadispendik untuk dimintakan koordinasi terkait Bintek tersebut. Ironisnya lagi kegiatan tersebut dibiayai oleh peserta sendiri dimana peserta Bintek tersebut adalah kebanyakan guru honorer yang gajinya kurang lebih 600 ribu. Tutur muin.


Bang Ovu, menyampaikan bahwa sudah selayaknya komisi IV untuk segera merekomendasikan kepada Bupati untuk segera mencopot Hasbullah dari Jabatan Kadispendik, kalau hal tersebut tidak bisa dilakukan berarti ada benarnya isu Publik yang menyatakan bahwa Fraksi Pemerintah amankan Hasbullah dari Jabatannya. Jelas Akrivis dari asal Grati itu.


Diungkap juga oleh Anggota Komisi IV bang Ayub sapaan akrabnya juga mengatakan "Kegiatan Bintek sudah dilakukan itu dianggapnya perbuatan Ilegal yang dianggap banyak kepentingan dimana tidak sepenuhnya diikuti peserta serta memungut biaya yang tidak sedikit dari peserta seakan akan dipaksakan, juga sikap Moral Hasvullah sebagai Kadispendik memang patut untuk diusulkan pemberhentian atau diganti dimana banyak pemimpin lebih baik, lebih santun, serta berjiwa pemimpin yang tegas serta memiliki moral bagus di Kabupaten Pasuruan" Cetus Anggota Partai PDIP itu 


Menanggapi pernyataan tersebut ketua komisi IV Shobih Asrori mengatakan bahwa isu tersebut tidaklah benar, tidak ada namanya fraksi pemerintah di komisi IV, semua anggota DPRD sudah menjalankan tugas dan fungsinya, sebagai bentuk transparansi, serta mencatat semua Aspirasi  peserta Audensi untuk disampaikan ke Ketua DPRD dan Bupati, ungkapnya.


Audiensi tersebut ditutup dengan pembacaan surat terbuka Format yang disampaikan oleh H. Sugeng ketua LPK Indonesia Bersatu.  Surat tersebut ditujukan kepada  Bupati yang isinya meminta kepada Bupati untuk segera memberhentikan Hasbullah dari Jabatan sebagai Kadispendik yang dinilai kinerjanya sangat buruk dan banyaknya kasus hukum yang dihadapi. Dan Berproses di Polisi agar Kasus yang menjerah itu segera terbongkar dan sudah disampaikan pengaduan ke Mabes Polri dan Polda Jatim oleh Jawa Corruption watch (JCW) @Djie

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama