Jawapes, TULUNGAGUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung terus gencar untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran minuman keras, seperti yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tulungagung pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022, pukul 21.00 Wib.
Kasatnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH., melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH., mengatakan bahwa benar pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 21.00 Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku pengedar miras jenis Arak bali tanpa ijin di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku inisial GIW (lk) 43th, Pekerjaan Buruh alamat Jl. Kali Abab Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat, bahwa ada penjualan minuman keras jenis Arak Bali di Wilayah Kecamatan Rejotangan.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan menjual pelaku mengedarkan minuman beralkohol jenis Arak Bali tanpa ijin.
“Pelaku ini keseharianya adalah sebagai buruh dan melakukan penjualan miras sudah lama, akhirnya oleh petugas melakukan penyelidikan dan berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Iptu Anshori.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku petugas berhasil mengamankan minuman keras jenis arak bali sebanyak 40 botol ukuran 600 ml, uang tunai Rp.200.000,- hasil penjualan Arak Bali, 1 hp merk Oppo warna Merah, 1 buah Kardus, 1 lembar Kresek warna Ungu, 1 lembar dan Kresek warna Hitam.
Selain mengamankan barang bukti tersebut petugas Satres Narkoba juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Nopol AG 4638 NB beserta STNK.
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Dan Dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI. No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Hal inilah yang perlu menjadi keprihatinan bagi kita semua khususnya para generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang Namanya minuman keras karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya.
(Hms/Rul)
Pembaca
Posting Komentar