Rakor dan Evaluasi KP3 Situbondo, Lima Kios Pupuk Tidak Diperpanjang SPJB

Rakor dan Evaluasi KP3 Situbondo, Lima Kios Pupuk Tidak Diperpanjang SPJB
Pelaksanaan rakor dan evaluasi Komisi pengawasan pupuk dan
pestisida yang dipimpin oleh Kepala Dispertangan Situbondo

 

Jawapes, SITUBONDO - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Situbondo, Drs. H. Haryadi Tedjo Laksono, M.Si., pimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi bersama anggota tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari Dispertangan, Diskoperindag, Kepolisian Resort Situbondo, Kejaksaan dan pengawas pupuk Indonesia, bertempat di lantai II ruang Baluran, kantor Pemkab Situbondo, Rabu (14/12/2022).


Dalam arahannya, Kepala Dispertangan mengatakan, kegiatan rakor ini terkait penguatan Tim KP3 agar lebih aktif dalam upaya pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi dan pestisida yang tersebar di wilayah Kabupaten Situbondo. Sebab di lapangan masih banyak ditemukan permasalahan, utamanya tentang tata niaga. Seperti laporan dari masyarakat petani, bahwa terindikasi banyak kios pupuk menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Sisi lainnya, tujuan peleksanaan monev adalah untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran, distribusi, serta mutu pupuk dan pestisida yang beredar. Karena harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, meminimalisir dampak negatif dari peredaran ataupun penggunaan pupuk dan pestisida di kabupaten ini.


"Kita melakukan monev dapat mengecek langsung dan mengetahui kondisi penyaluran pupuk bersubsidi dan pestisida di Kabupaten Situbondo. Berikutnya, dapat memaksimalkan peranan KP3 dengan meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi dan pestisida," jelasnya.


Sementara itu, Kasi Metode dan Informasi Penyuluhan Pertanian Dispertangan Situbondo, M. Zaini, SP. MMA., menambahkan, dengan banyaknya keluhan dari petani terkait kelangkaan pupuk bersubsidi, maka Dispertangan bersama KP3 Situbondo melakukan sidak serta monitoring kepada kios-kios yang diduga nakal. Dari awal tahun kemarin, total ada sekitar 42 kios yang dikunjungi dalam pelaksanaan sidak dan monitoring. Namun yang diberikan Surat Peringatan (SP) melalui rekomendasi dari KP3  kepada distributor sebanyak 18 kios, baik SP 1 ataupun SP 2. Bahkan ada 5 kios yang diberikan SP 3 dan sudah diputus Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), sehingga kios tersebut tidak bisa melakukan penyaluran pupuk di Tahun 2023.


"Dari kelima kios ini, ada dua kios yang tersandung hukum karena diduga melakukan penyaluran ke luar kecamatan. Jadi pupuk tidak boleh disalurkan ke kecamatan lain. Pelaku sudah di proses secara hukum dan ditahan oleh Polres Situbondo. Kios yang di SP 3 sudah ada pengganti kios baru agar proses penyaluran pupuk bisa tetap berjalan," ungkapnya. (Fit/Fin)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama