Modus Bujuk Rayu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Karena Setubuhi Gadis Dibawah Umur



Jawapes, Banyumas - 
Seorang pemuda berinisial NAP (16) merupakan warga Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas diamanakan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena telah menyetubuhi anak dibawah umur. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, SH., S.I.K., MH mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Hari Rabu tanggal 24 Oktober 2022 di dalam rumah tersangka yang beralamat di Desa Cikawung Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas.

"Kejadian awal dialami korban pada Bulan Oktober lalu, saat itu korban yang sedang dirumah pelaku diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," papar Kasat Reskrim, Minggu (11/12/2022). 

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa korban sempat menolak namun tersangka terus merayu korban dan bersedia bertanggungjawab jika hamil dan kemudian terjadi hubungan layaknya suami istri dikamar tersangka. 

"Modus tersangka melakukan dengan cara membujuk dan merayu korban yang merupakan pacarnya dengan mengatakan "Tenang Bae nek koe meteng aku bakal tanggung jawab (Tenang saja jika kamu hamil, aku akan tanggung jawab)" yang kemudian tersangka menyetubuhi korban", ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, selanjutnya korban berinisial YK (15) warga Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas itu menceritakan kepada ibunya. Selanjutnya Ibunya melaporkan kepada pihak Kepolisian. Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekuncen Polresta Banyumas terkait dengan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada tanggal 9 Desember 2022, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa benar NAP telah melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Kasat Reskrim. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(JP.K-3/Mugi Ir)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama