Komisi B DPRD Sidoarjo akan Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Pasar Larangan

Komisi B DPRD Sidoarjo akan Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Pasar Larangan
Foto bersama usai hearing Komisi B dengan PKL


Jawapes, SIDOARJO - Relokasi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Larangan yang sempat ricuh pada Senin (19/12/2022) dan sudah ada kesepakatan, kini masih ditinjau ulang, walau para PKL dan pihak berwenang sudah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU).


Perlu diketahui, isi kesepakatan tersebut, berisi :

  1. Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo melakukan survey lapang bersama Dinas Perindustrian Dan Perdagangan serta jajaran instansi terkait. 
  2. Bahwa PKL depan TOGU Timur Pasar Larangan Bersedia direlokasi ke sisi barat Pasar Larangan.
  3. Terkait dengan penurunan penghasilan PKL dan apabila terjadi perselisihan dengan pedagang di tempat relokasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. 
  4. Ketersediaan pada tempat relokasi sejumlah 200 Stand dengan ukuran 2 x 2 Meter dan telah ter ploting sesuai dengan data pedagang yang direlokasi.
  5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menyiapkan lokasi relokasi PKI, pada sisi barat Pasar Larangan.
  6. Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengosongkan terlebih dahulu stand los blok Q unit II sebelum melakukan relokasi.
  7. Batas akhir relokasi mandiri paling lambat Senin tanggal 9 Januari 2023.


Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, DPRD Kabupaten Sidoarjo memfasilitasi Hearing antara Komisi B yang dihadiri Ketua Bambang Pujianto (Gerindra) Wakil Ketua Sudjalil (PDI Perjuangan) dengan PKL yang juga diikuti pengawas sekaligus advokat PKL Posma Ramos Sitompul, SH, M.HP, ketua PKL Sumli, Sekretaris Ismail serta anggota PKL yang digelar di ruang rapat lantai 2 Kantor DPRD Sidoarjo, Rabu (21/12/2022).


Awali perbincangan, Sumli selaku ketua PKL menyampaikan bahwa PKL siap direlokasi sebagai wujud dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang akan mempercantik kawasan Pasar Larangan terlihat bagus.


"Namun kami juga meminta kepada pihak terkait supaya dengan adanya relokasi ini nantinya tidak akan ada pergesekan dengan pedagang lain yang sudah terlebih dahulu menempati lahan tersebut," ujarnya. 


Komisi B DPRD Sidoarjo akan Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Pasar Larangan
Saat hearing

Sementara tanggapan Bambang Pujianto terkait aspirasi yang disampaikan ketua PKL, akan menyerap dan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang supaya relokasi yang dilaksanakan nantinya dapat berjalan aman dan lancar tanpa adanya kericuhan lagi.


"Terpenting, MoU yang sudah ditandatangani oleh PKL dan pejabat terkait, tetap merupakan kesepakatan persetujuan bersama dan tinggal pelaksanaannya saja," tandasnya.


Sedangkan, menurut Posma Ramos Sitompul bahwa intinya PKL siap direlokasi sesuai kesepakatan yang dibuat. "Namun ditempat relokasi yang sudah disediakan, ternyata sudah ada yang menempati sebanyak 15 pedagang. Dan para pedagang tersebut tidak mau diatur. Oleh karena itu, kami meminta agar pihak terkait mau menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga tidak akan ada miskomunikasi dan PKL ini bisa berjualan dengan tenang," ujar Ramos.


Dalam kesempatan tersebut, salah satu anggota PKL juga menyampaikan keluhan terkait permintaan sejumlah uang yang dulu pernah dilakukan oleh oknum Dinas Pasar. "Satu pedagang berbeda-beda, ada yang dimintai Rp5 juta supaya bisa berdagang di Pasar Larangan ini. Itupun tanpa kwitansi. Kalau kita tidak mau bayar, maka tempat akan dijual ke orang lain," begitu kata anggota PKL ini.


Terkait masalah dugaan pungli yang dilakukan oknum Dinas Pasar, Bambang Pujianto mengatakan bahwa sebagai legislatif Komisi B bidang perekonomian dan keuangan akan meminta data yang konkrit dan lengkap kepada para pedagang sebagai dasar supaya dapat ditindaklanjuti terkait adanya pungli di lapangan.


"Tindak lanjutnya ya kita harus pertegak lurus sesuai dengan Peraturan Daerah yang sudah kita buat terkait penataan dan pemberdayaan pedagang pasar," tukasnya.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama