Dugaan Penyalahgunaan Dana Bergulir Koperasi BMT UGT Nusantara Pasuruan


Jawapes Pasuruan - Format Menanyakan Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara terletak di Sidogiri, Kecamatan Kraton,  Kabupaten Pasuruan. 
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Jl. Raya Raci - Bangil. Sabtu (10/12/2022).


Ismail Makky mengatakan bahwa penting artinya Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus  tersebut, seperti halnya kasus penyimpangan dana koperasi dari LPDB-KUMKM  (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah) senilai 50 Milyar, dimana sudah jelas kasus tersebut diduga ada unsur kesengajaan dana itu dimanfaatkan oleh oknum pengurus koperasi "bahwa kasus ini berawal dari temuan hasil Audit BPK-RI terkait adanya dugaan penyelewengan serta perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung).




Dikatakan pula  bahwa permohonan penuntasan kasus tersebut juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa timur. "kami juga akan berkirim surat dan meminta kepada KPK melakukan supervisi terhadap kasus kasus tersebut sebagai bentuk Lembaga Monitoring yang peduli atas penyelamatan Dugaan Kerugian Negara.  "Ungkap Maky saat Audensinya

Ka. Sie Intelijen Kejari Pasuruan Jemmy Sandra, mengatakan "Kami juga berterima kasih atas dukungan dari teman- teman Format, dan kami berkomitmen akan serius dan profesional untuk menyelesaikan kasus - kasus  tersebut ' ujar Ka-Sie Intel Kejari Pasuruan itu 

Dia juga menyampaikan penanganan perkara dilaksanakan secara independen dan tak ada intervensi dari pihak manapun.

Dikonfirmasi Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan mengatakan "Koperasi BMT UGT Nusantara tersebut binaan Pusat juga tidak mengetahui siapa saja yang diduga terlibat, itu binaan kabupaten juga binaan Pusat. "Ungkap pak Tri. (Djie)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama