Disperpusip Laksanakan Ekspose Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Guna Peningkatan Layanan Publik

Disperpusip Laksanakan Ekspose Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Guna Peningkatan Layanan Publik
Kepala Disperpusip Situbondo saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya

 

Jawapes SITUBONDO - Wujudkan pengelolaan kearsipan yang lebih baik, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) melaksanakan ekspose hasil pengawasan kearsipan internal pada perangkat daerah di lingkungan Pemkab Situbondo.


Dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (15/12/2022). Kepala Disperpusip Situbondo Didik Sulistiyono, SH. M.Si., menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan menyatakan, penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, berikan perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan. Lalu, untuk keamanan arsip dan keselamatan aset nasional dengan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik.


"Di tahun ini, Disperpusip Situbondo menargetkan audit kearsipan eksternal ada kenaikan nilai dari Tahun 2021. Oleh karena itu, kami mohon dukungan dari semua pihak perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemkab Situbondo agar target yang diinginkan pada Tahun 2022 bisa tercapai. Sehingga harapanya mampu meningkatkan nilai reformasi birokrasi Pemkab Situbondo," ucapnya.


Lebih lanjut Kepala Disperpusip menerangkan, tujuan dilakukan ekspose hasil pengawasan kearsipan internal adalah, terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan, serta dapat mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar. Selanjutnya, mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa. 


"Ruang lingkup pengawasan kearsipan internal difokuskan kepada pengelolaan arsip yang dinamis, SDM kearsipan serta sarana dan prasarana kearsipan. Sedangkan jumlah perangkat daerah yang mendapat pengawasan kearsipan internal sebanyak 27 OPD," paparnya. (Fin)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama