Tersangka Pengedar Extacy dan Sabu di Sidoarjo Berhasil Diringkus

Tersangka Pengedar Extacy dan Sabu di Sidoarjo Berhasil Diringkus
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka


Jawapes, SIDOARJO - Tiga orang pelaku terduga pemakai barang haram narkoba jenis Pil Extacy dan Sabu-Sabu berhasil diringkus Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo. Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatresnarkoba Kompol Adrian Wimbarda saat press relese yang digelar pada Senin (21/11/2022).


Dikatakannya, ketiga tersangka dibekuk pada Senin (14/11/2022) pukul 20.30 WIB. Mereka berinisial TWA (26), warga Ngaglik Desa Sedenganmijen Kecamatan Krian, MNR (20) warga Desa Jabaran Kecamatan Balongbendo dan AS alias Wahmil (35) warga Sirapan Desa Kemangsen. 


Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, TWA merupakan pengguna narkotika jenis sabu yang dibelinya dari MNR. Dari hasil penangkapan keduanya, MNR mengaku kalau membeli narkotika jenis sabu dari AS alias Wahmil. 


Dari hasil penangkapan ketiganya, lanjut Kusumo, didapat barang bukti yaitu 1 pocket narkotika jenis sabu berat ±0,95 gram dan pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa pakai berat ±1,92 gram, seperangkat alat hisap sabu, 8 pocket narkotika jenis sabu berat total ±9,12 gram dan Handphone Vivo, 1 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat 200,88 gram, 36 pocket narkotika jenis sabu berat total ±24,80 gram, 41 butir Pil extacy warna coklat logo Batman berat total ±14,53 gram.


"Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.


Akibat perbuatannya, para tersangka dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman Pidana penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimum Rp10 milyar ditambah 1/3 (sepertiga).(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama