![]() |
Ketiga tersangka saat dihadirkan dalam press relese |
Ketiga orang tersangka yakni AH (35), warga Desa Kedungsukodani Kecamatan Balongbendo, ANS (21) warga Desa Perning Jetis Kabupaten Mojokerto dan SH (36) warga Desa Kedungpalang Lakardowo Kabupaten Mojokerto kini ditahan di rutan Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka AH telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu yang didapat dari hasil patungan dengan tersangka ANS yang kemudian di konsumsi bersama.
“Saat di interograsi petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari tersangka SH yang selanjutnya dilakukan penangkapan di Desa Kedung Palang Lakardowo Kabupaten Mojokerto," tandasnya.
Dikatakan Kapolresta Sidoarjo menurut pengakuan SH bahwa barang tersebut milik tersangka MAS (DPO) sedangkan SH berperan sebagai Kurir dengan imbalan Rp2 juta sekali pengiriman. Selama ini, sudah 8 kali pengiriman yang dilakukan SH.
Dari hasil penangkapan, didapat barang bukti dari para tersangka, yaitu 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai berat bruto ± 1,70 Gram, seperangkat alat hisap sabu, 1 buah HP Samsung, 1 (satu) buah Handphone Vivo, 1 unit R2 Suzuki Shogun, 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat bruto ±87,55 Gram dan ±3,30 gram, 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai berat bruto ±1,66 gram, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah Handphone Oppo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman Pidana penjara maksimal 20 tahun, atau pidana denda maksimum Rp10 milyar ditambah 1/3 (sepertiga).
(Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar