Seorang Pejabat MKN Jatim Diduga Jadi Beking Oknum Notaris Nakal di Gresik

Seorang Pejabat MKN Jatim Diduga Jadi Beking Oknum Notaris Nakal di Gresik
Kantor Divisi Pelayanan Hukum dan Ham


Jawapes, SURABAYA - Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang-undang. MPN memiliki  kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Sedangkan MKN Jatim memiliki kewenangan dalam memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan copy minuta akta dan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan dan penuntutan.


Namun sangat disayangkan MKN wilayah Jawa Timur yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan justru diduga terlibat upaya melindungi notaris dari jeratan hukum.


Srimiatun salah satu korban mafia tanah berharap agar oknum Notaris AG yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan AJB (Akta Jual Beli) segera ditahan. Tapi dirinya mengaku kecewa dengan tindakan PW pejabat MKN Jatim karena terkesan ada upaya melindungi notaris AG.


"Seharusnya notaris AG sudah dipanggil Polres Gresik untuk dimintai keterangan karena surat permohonan pemanggilan notaris sudah dikirim Polres dua bulan yang lalu. Tapi Polres Gresik sampai hari ini Jumat (18/11/2022) belum menerima surat dari MKN Jatim,” tutur Srimiatun.


Saat ditemui awak media, Senin (14/11/2022), PW pejabat berwenang dari MKN menyampaikan jika surat persetujuan pemanggilan oknum notaris AG sudah dikirim ke Polres sejak hari Sabtu, (12-11-2022). Namun sampai hari ini, Jumat (18-11-2022), ketika awak media menanyakan ke Kasium Polres Gresik apakah ada surat dari MKN Jatim. Kasium menyampaikan jika tidak ada surat masuk dari MKN Jatim.


"Belum ada surat masuk dari MKN Jatim terkait persetujuan pemanggilan Notaris AG," ungkap Iptu Dila Kasium Polres Gresik.


Di tempat terpisah, Isnadi salah satu advokad Srimiatun mengaku sangat kecewa dengan tindakan PW oknum Pejabat MKN yang diduga sudah melakukan pembohongan publik.


"Saya patut menduga PW sudah melakukan upaya pembohongan publik karena tidak mungkin mengirim surat dari Surabaya ke Gresik karena membutuhkan waktu lebih dari enam hari,” tegas Isnadi.


Isnadi mengingatkan Pejabat MKN Jatim seharusnya punya integritas dan mendukung kebijakan Presiden untuk memberantas mafia tanah.


"Sebagai sesama penegak hukum kita seharusnya bersinergi memberantas mafia ranah. MKN harus punya nyali menindak tegas semua oknum Notaris yang menyalahi prosedur," pungkasnya. (Red/A.F)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama