Penguatan Proses Kegiatan Belajar Mengajar, Kejaksaan Negeri Situbondo Berikan Pembinaan

Penguatan Proses Kegiatan Belajar Mengajar, Kejaksaan Negeri Situbondo Berikan Pembinaan
Kajari Situbondo berikan pengarahan kepada kepala sekolah jenjang SD dan SMP dalam kegiatan pembinaan


Jawapes, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri Situbondo berikan pembinaan kepada kepala sekolah jenjang SD dan SMP, bertempat di ruang Auditorium SMPN 1 Situbondo, Rabu (23/11/2022).


Dikonfirmasi awak media, Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar, SH., MH., menyampaikan, terima-kasih kepada Dispendikbud, khususnya pada pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang sudah memfasilitasi dalam rangka penguatan proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Yaitu dalam hal konteks administrasi penggunaan BOS, fungsi-fungsi komite sekolah dan bendahara sekolah. Selanjutnya, secara umum fungsi dari kepala sekolah bersama jajaran dan fungsi kepengurusan yang ada di komite sekolah supaya bekerja dengan baik sesuai ketentuan yang ada di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, terkait dengan komite sekolah dan pengumpulan dana melalui mekanisme sumbangan yang ada di sekolah untuk kepentingan dunia pendidikan.


"Penekanannya adalah semua bekerja sesuai dengan relnya. Kami minta bagi kepala sekolah, bendahara, komite sekolah dan jajarannya agar membaca dua ketentuan itu," tegasnya.


Ditempat yang sama, Andi selaku Kabid PPTK Dispendikbud Situbondo mengatakan, kegiatan pembinaan di jenjang SD dan SMP agar sekolah semakin baik dari segi kualitas ataupun kuantitas. Jadi kepala sekolah bersama bendahara dan komite bisa menyusun perencanaan, mengeksekusi program dan melakukan pelaporan dengan baik sesuai aturan yang ada.


"Diharapkan nantinya mutu pendidikan bisa naik dengan baik. Kami bekerja-sama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo supaya tata kelola di pendidikan dasar menjadi lebih baik dan terhindar dari permasalahan hukum," pungkasnya. (Fit/Fin)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama