Korban Mafia Tanah Memohon Kepada Kapolri Segera Usut Tuntas Mafia Tanah di Gresik


 

Jawapes, GRESIK - Kapolri menginstruksikan untuk mengusut tuntas mafia tanah tanpa pandang bulu. Hal tersebut disambut dengan gembira oleh Srimiatun sekeluarga. 


Srimiatun warga Desa Suci, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik merupakan salah satu korban kekejaman mafia tanah. Ia sangat berharap apa yang sudah menjadi Instruksi Kapolri benar-benar dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Gresik. 


"Saya adalah korban Mafia Tanah. Saya dan suami tidak pernah menjual, menghibahkan dan mewakafkan tanahnya. Saya juga tidak pernah menghadap apalagi tanda-tangan Akta Jual Beli (AJB) di Kantor oknum Notaris AG atau dimanapun, tapi tiba-tiba ada AJB mengatas-namakan saya  dan suami,"terang Srimiatun, Sabtu (26/11/2022).


Srimiatun menyampaikan, dirinya sudah melakukan pengaduan ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana pemalsuan   yang diduga dilakukan oleh oknum Notaris AG dan kawan-kawan. Yaitu dengan Nomor : Sprin – Lidik / 735 / VI / 2022 / Reskrim , tanggal 07 Juni 2022.


"Tapi sayang, sudah hampir enam bulan komplotan oknum notaris AG belum juga ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya. 


Ditempat yang sama, Gopung salah seorang putra Srimiatun mengungkapkan, jika mereka sekeluarga berharap Instruksi Kapolri untuk mengusut tuntas mafia tanah tidak hanya sekedar slogan. 


"Pak Kapolri, kami adalah korban komplotan Mafia Tanah. Tolong segera tangkap dan proses oknum notaris AG Cs," pungkas Gopung (penuh harap). (Red/A.F)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama