Apes, 2 Remaja Jadi Korban Pelemparan Batu Oknum Perguruan Silat

Apes, 2 Remaja Jadi Korban Pelemparan Batu Oknum Perguruan Silat
Dua tersangka dari perguruan silat PSHT cabang Surabaya


Jawapes, SIDOARJO - Dua pelaku dari Perguruan Pencak Silat PSHT berinisial PS (22) dan ADB (19) akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kenapa? Lantaran mereka diduga melakukan pelemparan batu dan pengeroyokan terhadap 2 remaja yang lagi nongkrong di warkop.


Memang lagi apes, 2 remaja yang sedang nongkrong di warkop kawasan Gedangan tersebut, menjadi korban pelemparan batu dan pengeroyokan dari oknum perguruan silat PSHT cabang Surabaya.


Kejadian tersebut dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat gelaran press relese di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (28/11/2022) didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim AKP Oscar S. Setjo.


Dikatakannya, awalnya Minggu (13/11/2022) lalu, sekitar pukul 00.30 Wib, 2 korban YBY dan MVDA nongkrong di warung kopi Gaul Jl. A. Yani Gedangan. "Tanpa diduga, mereka ini didatangi beberapa orang yang memakai atribut bertuliskan PSHT. Nah, dua korban saat itu memakai kaos berlambang Kera Sakti," terangnya.


Kemudian, lanjut Kusumo, pelaku ini menyuruh kedua korban untuk melepas kaosnya. Lantaran tidak mau, akhirnya beberapa orang dari PSHT ini melempari keduanya dengan batu, sehingga pemilik warung SA mengalami kerugian secara materi.


"Tidak hanya melempari korban dengan batu, mereka juga melakukan pengeroyokan terhadap keduanya, hingga korban mengalami luka-luka," ujarnya.


Tambah Kapolresta Sidoarjo, selain mengalami pengeroyokan, korban YBY juga kehilangan handphone nya yang diambil tersangka PS (kemudian diberikan kepada ADB).


Asal mula pengeroyokan berawal dari grup WhatsApp “Pasukan Darat” yang didalamnya tergabung anggota PSHT Wilayah Surabaya Selatan mendapatkan informasi adanya perkelahian di Taman Pelangi Surabaya, yang melibatkan perguruan pencak silat “Kera Sakti”, tambah Kusumo.


"Pukul 23.00 Wib, mereka menuju bawah tol Korem Surabaya untuk melakukan konvoi dengan sekitar 20 orang kearah Gedangan, kebetulan ada dua pemuda yang sedang nongkrong di warkop dan memakai atribut Kera Sakti. Emosi tidak terbendung, akhirnya terjadilah pengeroyokan," tandas Kapolresta Sidoarjo.


Dari hasil penangkapan, barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit Handphone merk Poco Type M-3 Pro warna kuning dan batu yang ditemukan di TKP.


Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam melakukan perbuatan seperti yang tercantum didalam pasal yang berbeda, PS disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan ADB disangka melanggar Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama