![]() |
Barang bukti tandon berisi Bio Solar bersubsidi yang masih didalam truk |
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press rilise didampingi Wakapolresta AKBP Deny Agung Andriana dan Kasatreskrim AKP Oscar S. Setjo di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (20/10/2022).
Beliau menyampaikan, berdasar informasi dari masyarakat bahwa pada tanggal 3 Oktober 2022 sekira pukul 01.30 Wib di SPBU Aloha Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo ada sebuah truk yang diduga menyalahgunakan Bio Solar bersubsidi.
Lanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Polsek Gedangan, akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan 1 unit truk Nissan Warna Merah.
"Menurut sopir truk berinisial MS, truk ini bermuatan kurang lebih 8.000 liter Bio solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan izin pengangkutan. Setelah pengisian, Bio Solar akan dibawa ke gudangnya di wilayah Pasuruan yang nantinya akan dijual kembali. Per 1.000 liter, si sopir mendapat upah Rp300.000, sedangkan kernetnya Rp150.000/1.000 liter," tambah Kusumo berdasarkan keterangan sopir.
Dari hasil penangkapan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit Truck Nissan warna Merah yang pada bak-nya terdapat 2 buah tandon kapasitas @5.200 liter dan 2 buah tandon kapasitas @1.000 liter, dimana pada tandon tersebut bermuatan/berisi kurang lebih 8.000 liter Bio Solar dan uang tunai Rp22 juta.
Selanjutnya, tersangka MS dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 Milyar.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar