![]() |
Barang bukti diperlihatkan saat press rilise |
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat press rilise di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (20/10/2022) yang didampingi Wakapolresta AKBP Deny Agung Andriana dan Kasatreskrim AKP Oscar S. Setjo.
Dikatakan Kusumo, awalnya pada tanggal 8 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 Wib ABM nongkrong di Angkringan di Jl. Raya Ponti Sidoarjo bersama F. Kemudian F di chat WA oleh korban AS di ajak untuk menjemput P (teman perempuan korban) di perumahan Desa Rangka Sidoarjo. Pertemuan akhirnya dialihkan disamping rel Magersari, namun F pamitan pergi setelah mempertemukan AS dengan ABM.
"Setelah itu mereka menuju ke Indomaret Lingkar Timur untuk menjemput P, ternyata P tidak ada. AS kemudian menelpon temannya R. Tak berapa lama, R datang dengan dua temannya. Kemudian mereka berlima berangkat ke Perum Desa Rangka Sidoarjo menuju lokasi keberadaan P," ujarnya.
Setelah menemukan keberadaan P, yang ternyata bersama para pelaku RATP, B alias O (DPO) dan 3 orang lainnya yang baru saja minum “Arak”. Saat itu ada salah seorang teman pelaku yang berkata “Aku Diduding (aku ditunjuk - tunjuk)”, dimana saat itu P langsung dibonceng oleh korban menuju rumahnya di Desa Klopo Sepuluh Kecamatan Sukodono, sedangkan ABM mengendarai motor Mio sendirian, dan R bonceng 3 dengan temannya, tandas Kapolresta Sidoarjo.
"Akhirnya beramai-ramai mereka mengejar korban dan temannya dengan kondisi mabuk," ucapnya.
Kusumo melanjutkan, sesampainya di jalan umum depan Pasar Desa Bluru Kidul, pelaku berhasil mengejar korban yang saat itu membonceng P dengan motor Yamaha Mio. Dengan posisi diatas motor, RATP menendang pinggang sebelah kanan ABM, sehingga kendaraan Honda Beat yang dikendarainya menyenggol sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh korban AS yang sedang membonceng P akhirnya mereka bertiga terjatuh dari kendaraan.
"Tidak tinggal diam, ketiga pelaku B alias O (DPO), RATP dan YKP turun dari motor. Dengan amarah B alias O (DPO) memukul 3 kali mengenai wajah korban AS dan 1 kali kearah rahang korban hingga korban terjatuh tengkurap, selain itu B alias O (DPO) juga memukul ABM di pipi bagian kiri sebanyak 1 kali," urai Kusumo.
Tidak sampai disitu, RATP pelaku kondisi mabuk yang masih berumur 17 tahun ini mengambil paving dan melemparkannya mengenai kepala bagian belakang korban AS yang sedang tengkurap, dilanjutkan memukul ABM hingga mengenai wajah. Setelah itu ketiganya kabur, sambung Kapolresta Sidoarjo.
Kemudian korban pun dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk menjalani perawatan. Namun sayangnya, AS (18) warga Desa Entalsewu Kecamatan Buduran meninggal dunia pada tanggal 13 Oktober 2022 di RSUD Sidoarjo akibat luka parah di kepalanya, sementara ABM (18) seorang pelajar yang merupakan warga Desa Banjarkemantren mengalami luka memar pada pipi kiri, lecet lutut kiri dan paha kiri dalam akibat kekerasan tumpul.
Kusumo menambahkan keterangannya, pagi harinya (9/10/2022) sekira jam 06.30 Wib peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dan selanjutnya dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo dan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 Pelaku RATP berhasil ditangkap di Desa Gebang Kecamatan Sidoarjo.
Adapun dari hasil penangkapan didapat barang bukti, antara lain 1 buah Jaket Parasit Warna Biru Kombinasi Hitam, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio dan 1 buah paving. Sementara terhadap pelaku RATP telah ditetapkan sebagai tersangka Anak dengan persangkaan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar