Dua Orang Penyalahgunaan Bio Solar Bersubsidi Berhasil Diringkus

Barang bukti 600 liter bio solar dan kedua tersangka 

Jawapes, SIDOARJO
- Dengan modus ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan BBM jenis Bio Solar bersubsidi, 2 orang berinisial SEP (45) warga Kelurahan Wonosari Lor Baru Semampir Surabaya dan EJS (38) warga Desa Putat Jaya, Sawahan, Surabaya berhasil diringkus Satgas Gakkum Polresta Sidoarjo saat melakukan pengisian BBM di SPBU Jalan Raya Balongbendo Kecamatan Balongbendo pada tanggal 7 Oktober 2022 sekitar pukul 22.40 Wib.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan saat gelaran press relese di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (20/10/2022). Dijelaskannya, 2 orang berinisial SEP dan EJS menggunakan Mini Bus yang telah dimodifikasi tempat duduknya dengan diisi 1 tandon berisi 1.000 liter.


"Mereka ini melakukan pembelian bio solar bersubsidi di pom bensin sebanyak 600 liter sebesar Rp4.200.000 yang bertujuan nantinya dijual kembali dengan harga lebih tinggi," terangnya. 


Lanjut Kusumo, dalam salah satu tandon tersebut berisi 600 liter Bio Solar bersubsidi yang didapatkan dengan cara mengisi dari beberapa SPBU secara bergantian. Perlu diketahui bahwa Bio Solar bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp6.800/perliter, namun para tersangka rencananya akan menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp8.500/per liternya, sehingga keuntungan setiap liter sebesar Rp1.850.


Menurut pengakuan dari kedua tersangka, Kapolresta Sidoarjo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sudah dilakukan selama 1 bulan.


Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, didapat 1 unit Mobil Toyota HIACE warna Silver yang didalamnya terdapat tandon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 600 liter, 1 Surat KIR kendaraan dan uang tunai Rp2.600.000.


Atas perbuatannya, tersangka SEP dan EJS disangka melanggar Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja  sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Milyar.(tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama