![]() |
Pelaku DY saat dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Banyumas. |
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku DY (21) warga Desa Sokaraja Wetan Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas di depan rumahnya," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko S.I.K., MH, Selasa (4/10/2022).
Kasat Narkoba AKP Guntar Arif mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi adanya sebuah rumah di Sokaraja yang diduga terlihat aktivitas peredaran narkoba jenis ganja.
"Kami menindaklanjuti informasi adanya aktivitas peredaran ganja di tempat tersebut, kemudian kami lakukan profilling dan penyelidikan, ternyata benar informasi tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan terdahap pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok GROW berisi satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 3,23 gram, satu bungkus bekas rokok MOZZA berisi satu bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 1,33 gram dan satu bungkus bekas rokok LODJIE Bold berisi 8 batang rokok LODJIE BOLD dan 2 linting serta 1 puntung rokok sisa penggunaan didalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 1,10 gram.
Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang petugas ke Kantor Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku, saat ini disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar