Polresta Cilacap Berhasil Tangkap 25 Pelaku Penyalahguna Narkoba Dalam Waktu 3 Bulan

penyalahgunaan Narkoba.
Foto : Ilustrasi penyalahgunaan Narkoba.


Jawapes, Cilacap - 
Satres Narkoba Polresta Cilacap berhasil tangkap 25 pelaku penyalah gunaan Narkoba di beberapa wilayah Kabupaten Cilacap dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022) mengatakan, Polresta Cilacap tangkap 25 tersangka dan mengamankan puluhan gram Narkotika serta ratusan pil Ekstasi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. 

Dari angka keseluruhan sejak Agustus - Oktober 2022, pihaknya berhasil mengamankan Sabu-sabu sebanyak kurang lebih 56,39 Gram dan pil Ekstasi sebanyak ratusan butir. 

"Total tersangka dalam perkara Narkotika ini sebanyak 25 orang," katanya.

Gatot mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah Cilacap. 

"Kita komitmen akan terus memberantas peredaran Narkotika di Cilacap," tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika mendapati hal-hal yang mencurigakan. 

"Kami tidak juga bisa menumpas tindak kejahatan Narkotika ini tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat," tutupnya.(Egy W/Hms)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama