Polres Gresik Tangkap Pelaku Penganiayaan

 

Polres Gresik Tangkap Pelaku Penganiayaan

Jawapes Gresik - Setelah meninggalkan rumah sehabis melakukan tindakan kejahatan penganiayaan terhadap korban Kefin Pradana, akhirnya tersangka yang berinisial (S) warga Desa Drancang Kec. Menganti berhasil ditangkap oleh anggota Polres Gresik melalui Polsek Menganti pada Senin (24/10/2022) sore sekitar pukul 17.30 WIB di Perumahan Permata GMR Desa Drancang.


Dan proses penangkapan tersangka berjalan dengan lancar, setelah petugas Polsek Menganti mendapat informasi bahwa tersangka melintas di jalan sekitar perumahan permata Green Menganti Regency (GMR). Selanjutnya petugas melakukan penyanggongan dan berhasil menangkap tersangka. Kemudian di bawa ke kantor Polsek Menganti guna penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis melalui Kapolsek Menganti AKP Inggit Prassetiyanto SH dan Kanit Reskrim Polsek Menganti Aiptu Agus SM pada Rabu (26/10/2022), mengatakan jika upaya penangkapan tersangka berinisial (S) dilaksanakan setelah ada LP dari korban Kefin ke Polsek Menganti, pada Jumat (7/10/2022) malam.


Menurut pengakuan pelapor, Kanit Reskrim Polsek Menganti memaparkan bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula ketika pelapor datang ke rumah Nur Azizah, perumahan permata GMR Desa Drancang Kec. Menganti Kabupaten Gresik, untuk menagih cicilan kredit (hutang) pada Jumat (7/10/2022) pukul 18.00 WIB. Dimana, sebelumnya Nur Azizah kredit uang pada KSP Usaha Bersama Mandiri Indonesia.


Namun pelapor/korban, tidak bertemu dengan Nur Azizah tetapi hanya ditemui suaminya yang ada di rumah yakni si tersangka (S). Saat ditanya keberadaan istrinya, pelaku menjawab dengan kasar sampai timbul cekcok mulut antara keduanya. 


Sampai akhirnya pelaku mengambil sajam sejenis golok dan menyayat pipi sebelah kiri korban, saat korban di depan rumah pelaku. kemudian korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Menganti saat itu juga.


Menurut Aiptu Agus SM, Tersangka mengaku kepada penyidik bahwa dia jengkel saat korban melakukan penagihan kepada istri tersangka yang mana saat itu tersangka banyak permasalahan keluarga. 


Sementara itu, atas perbuatannya tersangka bisa terkena pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 ayat 1 KUHP tetang penganiayaan, dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara, Tutupnya. (Achmad)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama